Jangan Salah Paham, Ini Detail Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun yang Akan Dianggap Bodong

Kamis, 04 Agustus 2022 - 15:00 WIB
Jangan Salah Paham,...
Pajak kendaraan mati 2 tahun yang dianggap bodong adalah yang masa berlaku STNK sudah tidak berlaku. Foto/DOK. Antara
JAKARTA - Jangan salah paham, ini detail pajak kendaraan mati dua tahun yang akan dianggap bodong. Terjadi kesalahpahaman karena banyak masyaraka menganggap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah menunggak pajak dua tahun akan langsung dianggap bodong .

Nyatanya, tidak seperti itu karena yang disasar justru adalah pemilik kendaraan bermotor yang sudah tidak lagi melakukan pembaruan STNK lima tahunan. Dalam hal ini STNK yang disasar adalah yang sudah mati dan tidak lagi melakukan pembayaran pajak selama dua tahun ke depan. STNK itu nantinya akan dihapus datanya alias bodong.

"Jadi bukan pajak mati dua tahun (bisa diblokir), tapi apabila STNK-nya mati lima tahun dan tidak bayar pajak dua tahun (5+2) lah yang bisa diblokir," kata Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri Kombes Pol Prianto kepada media baru-baru ini.

Dia berharap masyarakat tidak salah paham pemblokiran bukan langsung dilakukan pada pemilik kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun. Selama STNK tersebut tidak mati atau tidak berlaku lagi maka belum diblokir oleh otoritas setempat.

Baca juga : Tidak Terpengaruh Perang Rusia Ukraina, Lamborghini Cetak Rekor Penjualan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!