Jangan Salah Paham, Ini Detail Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun yang Akan Dianggap Bodong
Kamis, 04 Agustus 2022 - 15:00 WIB
JAKARTA - Jangan salah paham, ini detail pajak kendaraan mati dua tahun yang akan dianggap bodong. Terjadi kesalahpahaman karena banyak masyaraka menganggap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah menunggak pajak dua tahun akan langsung dianggap bodong .
Nyatanya, tidak seperti itu karena yang disasar justru adalah pemilik kendaraan bermotor yang sudah tidak lagi melakukan pembaruan STNK lima tahunan. Dalam hal ini STNK yang disasar adalah yang sudah mati dan tidak lagi melakukan pembayaran pajak selama dua tahun ke depan. STNK itu nantinya akan dihapus datanya alias bodong.
"Jadi bukan pajak mati dua tahun (bisa diblokir), tapi apabila STNK-nya mati lima tahun dan tidak bayar pajak dua tahun (5+2) lah yang bisa diblokir," kata Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri Kombes Pol Prianto kepada media baru-baru ini.
Dia berharap masyarakat tidak salah paham pemblokiran bukan langsung dilakukan pada pemilik kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun. Selama STNK tersebut tidak mati atau tidak berlaku lagi maka belum diblokir oleh otoritas setempat.
Penghapusan data STNK juga bisa dikenakan kepada pemilik kendaraan yang rusak berat sehingga tidak bisa dioperasikan. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyinya adalah :
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Nyatanya, tidak seperti itu karena yang disasar justru adalah pemilik kendaraan bermotor yang sudah tidak lagi melakukan pembaruan STNK lima tahunan. Dalam hal ini STNK yang disasar adalah yang sudah mati dan tidak lagi melakukan pembayaran pajak selama dua tahun ke depan. STNK itu nantinya akan dihapus datanya alias bodong.
"Jadi bukan pajak mati dua tahun (bisa diblokir), tapi apabila STNK-nya mati lima tahun dan tidak bayar pajak dua tahun (5+2) lah yang bisa diblokir," kata Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri Kombes Pol Prianto kepada media baru-baru ini.
Dia berharap masyarakat tidak salah paham pemblokiran bukan langsung dilakukan pada pemilik kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun. Selama STNK tersebut tidak mati atau tidak berlaku lagi maka belum diblokir oleh otoritas setempat.
Penghapusan data STNK juga bisa dikenakan kepada pemilik kendaraan yang rusak berat sehingga tidak bisa dioperasikan. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyinya adalah :
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Lihat Juga :
tulis komentar anda