Jangan Salah Paham, Ini Detail Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun yang Akan Dianggap Bodong
Kamis, 04 Agustus 2022 - 15:00 WIB
Hanya saja untuk melakukan penghapusan data itu pihak otoritas setempat, Unit Pelaksana Regident Ranmor akan memberikan pemberitahuan atau peringatan terhadap pemilik kendaraan. Khususnya yang STNK sudah mati lima tahun dan tidak melakukan pembayaran pajak dua tahun setelahnya.
Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Di antaranya:
1. Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
2. Peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
3. Peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Jadi tunggu apalagi, jika Anda memang memiliki kendaraan dengan STNK yang sudah mati lima tahun dan tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun setelahnya, yuk segera berbenah dan manfaatkan keringanan yang memang tengah diberikan oleh pemerintah kota setempat. Jangan sampai telat.
Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Di antaranya:
1. Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
2. Peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
3. Peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Jadi tunggu apalagi, jika Anda memang memiliki kendaraan dengan STNK yang sudah mati lima tahun dan tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun setelahnya, yuk segera berbenah dan manfaatkan keringanan yang memang tengah diberikan oleh pemerintah kota setempat. Jangan sampai telat.
(wsb)
Lihat Juga :
tulis komentar anda