Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Wilayah Jakarta, Senin 14 November 2022

Senin, 14 November 2022 - 11:03 WIB
Masa berlaku SIM selama 5 tahun. Pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan harus mengurus SIM baru atau menerbitkan ulang SIM mereka.

Himbauan untuk melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum habisnya masa berlaku SIM.



Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling: Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat yang harus disiapkan oleh pemohon SIM Keliling:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan Buktitespsikologi
(dan)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More