Ini Alasan Plat RF Mulai dihapus Akhir Tahun 2023
Senin, 30 Januari 2023 - 12:58 WIB
loading...
A
A
A
Untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.
Baca juga : Jadi Sorotan dan Rawan Disalahgunakan, Ini Ketentuan Sah Plat Nomor RF
Berikut aturan tarif PNBP penerbitan NRKB :
NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000
Baca juga : Jadi Sorotan dan Rawan Disalahgunakan, Ini Ketentuan Sah Plat Nomor RF
Berikut aturan tarif PNBP penerbitan NRKB :
NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000
(bim)
Lihat Juga :