Mulai Hari Ini Beli Solar Subsidi di 234 Kota Wajib Gunakan Full QR, Apa Bedanya?
Kamis, 25 Mei 2023 - 17:45 WIB
loading...
A
A
A
“Penyaluran Solar Subsidi diatur dalam Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, baik kriteria kendaraan dan volume atau kuota hariannya. Ini adalah langkah selanjutnya untuk memastikan masyarakat terbiasa memanfaatkan QR Code-nya,” jelas Irto.
Baca Juga: Insentif Mobil Listrik Dikritik, Gaikindo Buka Suara
Adapun wilayah-wilayah mana saja dapat dicek melalui website My Pertamina per tanggal 25 Mei 2023.
Irto berharap Program Subsidi Tepat Full QR di tahap awal ini dapat berjalan dengan baik untuk mempersempit ruang gerak oknum tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan penggunaan Solar Subsidi.
“Tujuan kita positif. Agar kuota BBM bersubsidi terjaga, digunakan sesuai regulasi, dan transparan,”katanya.
Baca Juga: Insentif Mobil Listrik Dikritik, Gaikindo Buka Suara
Adapun wilayah-wilayah mana saja dapat dicek melalui website My Pertamina per tanggal 25 Mei 2023.
Irto berharap Program Subsidi Tepat Full QR di tahap awal ini dapat berjalan dengan baik untuk mempersempit ruang gerak oknum tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan penggunaan Solar Subsidi.
“Tujuan kita positif. Agar kuota BBM bersubsidi terjaga, digunakan sesuai regulasi, dan transparan,”katanya.
(dan)
Lihat Juga :