Gara-gara Ngebut di Jalan, Pria Ini Ditilang Rp1,9 Miliar

Rabu, 07 Juni 2023 - 11:30 WIB
loading...
Gara-gara Ngebut di...
Finlandia memiliki peraturan denda yang unik buat orang yang melanggar peraturan lalu lintas. Foto: Drive
A A A
JAKARTA - Seorang pria ditilang karena mengendarai mobil dengan sangat kencang di zona larangan kecepatan tinggi. Tidak main-main dia ditilang Rp1,9 miliar. Kok bisa?

Seorang pria ditilang karena mengendarai mobil dengan sangat kencang di zona larangan kecepatan tinggi . Tidak main-main dia ditilang sebesar 121.000 Euro atau setara Rp1,9 miliar.

Pria yang ketiban pulung itu tidak lain adalah Anders Wiklof, salah satu orang terkaya di Finlandia. Nah, pada akhir pekan lalu pihak kepolisian Finlandia ternyata menilang Anders Wiklof yang mengendarai mobil dengan kecepatan 80 kilometer per jam.

Masalahnya Anders Wiklof mengendarai mobil itu di zona kecepatan maksimal 50 kilometer per jam. Alhasil mau tidak mau Anders Wiklof langsung kena tilang.

Masalahnya, dilansir situs Drive, peraturan tilang di Finlandia sedikit berbeda dengan negara-negara lain. Siapa saja warga Finlandia yang kena tilang harus membayar denda yang jumlahnya didasarkan pada pendapatan bulanan mereka. "Biasanya setengah dari pendapatan bulanan mereka," sebut Drive.

Masalahnya, Anders Wiklof merupakan salah satu orang terkaya di dunia. Pria berusia 77 tahun itu merupakan pemilik dari Wilkof Holdings yang memiliki banyak perusahaan besar di Finlandia.

Jadi mau tidak mau jumlah denda yang harus dibayar oleh Anders Wiklof mencapai 121.000 Euro. Itu pun dipukul rata karena jumlahnya memang seharusnya lebih dari itu.

"Saya benar-benar menyesal akan hal itu," ujar Anders Wilkof dikutip dari media lokal di Finlandia.

Hanya saja tilang dengan jumlah besar sebenarnya bukan hal baru buat Anders Wilkof. Dia juga pernah ditilang dengan jumlah 95.000 Euro atau setara Rp1,5 miliar pada 2013.



Jadi pernyataan Anders Wilkoff benar-benar diragukan. Pasalnya dia kerap melakukan kesalahan yang sama.

Meski denda tilangnya sangat besar, Anders Wilkof masih kalah dari pemilik mobil Ferrari Testarossa yang ditilang di Swiss pada 2010. Saat itu denda tilang pemilik mobil sport Italia itu mencapai USD1 juta atau setara Rp14,8 miliar.

Saat itu dia ditilang karena ketahuan mengemudikan mobil hingga kecepatan 290 kilometer per jam dijalananumum.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1720 seconds (0.1#10.140)