Berantas Praktik Percaloan, Pembayaran SIM Kini Tak Lagi Tunai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia telah mengubah metode pembayaran pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dari tunai menjadi non tunai. Hal ini dilakukan untuk memberantas praktik percaloan di lingkungan Satpas SIM.
Kini pembuat SIM disyaratkan melakukan pembayaran non-tunai dengan langsung mentransfer ke bank.
“Untuk ujian SIM biaya seluruhnya pembayaran melalui bank. Artinya enggak ada lagi uang cash di sini,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Dia memastikan seluruh Satpas SIM saat ini sudah mengubah metoda pembayaran guna memberantas praktik percaloan untuk meloloskan peserta ujian SIM .
Seiring dengan perubahan metode pembayaran, Firman juga meminta pemohon SIM tidak mencoba menyuap petugas agar lolos ujian.
“Kami menitipkan, jangan ada yang mau lulus dengan membayar. Mau lulus, perbanyaklah latihan, baik teori maupun praktek,” ujar Firman.
Untuk diketahui, biaya pembuatan baru SIM C sebesar Rp100 ribu dan SIM A Rp120 ribu. Namun, nilainya menjadi Rp200 ribu saat ini karena kepolisian tak lagi menyediakan tes psikologi dan kesehatan.
“Saya bilang (untuk) apa saja Rp200 ribu? Rp100 ribu bayar ke bank, yang ini (sisanya) bayar (tes) kesehatan dan psikologi. Saya sampaikan lagi persyarakat memang harus ada lulus kesehatan dan psikologi,” ujar Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
“Kesehatan dokter umum tidak ada hubungannya dengan kami. Keluar Rp200 ribu, ke kami (hanya) Rp100 ribu, masuk ke kas negara karena semua sudah melalui bank,” tuturnya.
Kini pembuat SIM disyaratkan melakukan pembayaran non-tunai dengan langsung mentransfer ke bank.
“Untuk ujian SIM biaya seluruhnya pembayaran melalui bank. Artinya enggak ada lagi uang cash di sini,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Dia memastikan seluruh Satpas SIM saat ini sudah mengubah metoda pembayaran guna memberantas praktik percaloan untuk meloloskan peserta ujian SIM .
Seiring dengan perubahan metode pembayaran, Firman juga meminta pemohon SIM tidak mencoba menyuap petugas agar lolos ujian.
“Kami menitipkan, jangan ada yang mau lulus dengan membayar. Mau lulus, perbanyaklah latihan, baik teori maupun praktek,” ujar Firman.
Untuk diketahui, biaya pembuatan baru SIM C sebesar Rp100 ribu dan SIM A Rp120 ribu. Namun, nilainya menjadi Rp200 ribu saat ini karena kepolisian tak lagi menyediakan tes psikologi dan kesehatan.
“Saya bilang (untuk) apa saja Rp200 ribu? Rp100 ribu bayar ke bank, yang ini (sisanya) bayar (tes) kesehatan dan psikologi. Saya sampaikan lagi persyarakat memang harus ada lulus kesehatan dan psikologi,” ujar Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
“Kesehatan dokter umum tidak ada hubungannya dengan kami. Keluar Rp200 ribu, ke kami (hanya) Rp100 ribu, masuk ke kas negara karena semua sudah melalui bank,” tuturnya.
(msf)