HUT ke-78 RI, Denda Balik Nama Kendaraan di Yogyakarta Gratis
Jum'at, 11 Agustus 2023 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI ini pemerintah DIY mengambil kebijakan menghapus denda bagi pemilik kendaraan yang telat melakukan balik nama.
Penghapusan denda biaya balik nama ini berlaku mulai tanggal 10 Agustus hingga 30 September 2023 mendatang.
Baca Juga: Kemendagri Minta Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan
Kemudian pada peringatan detik-detik proklamasi, pihaknya bakal menyalakan 7 Sirine.
"Kita bakal menyalakan 7 sirine dan berkoordinasi dengan kemenag meminta tempat ibadah untuk menyalakan sirine pada detik-detik proklamasi," ucapnya.
Penghapusan denda biaya balik nama ini berlaku mulai tanggal 10 Agustus hingga 30 September 2023 mendatang.
Baca Juga: Kemendagri Minta Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan
Kemudian pada peringatan detik-detik proklamasi, pihaknya bakal menyalakan 7 Sirine.
"Kita bakal menyalakan 7 sirine dan berkoordinasi dengan kemenag meminta tempat ibadah untuk menyalakan sirine pada detik-detik proklamasi," ucapnya.
(msf)
Lihat Juga :