HUT ke-78 RI, Denda Balik Nama Kendaraan di Yogyakarta Gratis
Jum'at, 11 Agustus 2023 - 14:14 WIB
loading...
Pemprov DIY menyelenggarakan program bebas denda balik nama kendaraan. (Foto: Erfan Erlin/iNews TV)
A
A
A
YOGYAKARTA - Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar berbagai kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
Selain perayaan secara seremonial kenegaraan, Pemerintah DIY menyelenggarakan program bebas denda balik nama kendaraan .
Kabag Humas Pemprov DIY, Ditya Nanaryo Aji menuturkan bakal memulai rangkaian peringatan HUT ke-78 RI pada 14 Agustus 2023 dan mengakhirinya 26 Agustus 2023. Setidaknya ada 15 agenda yang bakal mereka selenggarakan.
"Karena pandemi Covid-19 sudah berakhir maka perayaan kali ini kita buat lebih meriah,"tutur Ditya, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga: Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal
Dia mengatakan dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI ini pemerintah DIY mengambil kebijakan menghapus denda bagi pemilik kendaraan yang telat melakukan balik nama.
Penghapusan denda biaya balik nama ini berlaku mulai tanggal 10 Agustus hingga 30 September 2023 mendatang.
Baca Juga: Kemendagri Minta Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan
Kemudian pada peringatan detik-detik proklamasi, pihaknya bakal menyalakan 7 Sirine.
"Kita bakal menyalakan 7 sirine dan berkoordinasi dengan kemenag meminta tempat ibadah untuk menyalakan sirine pada detik-detik proklamasi," ucapnya.
Selain perayaan secara seremonial kenegaraan, Pemerintah DIY menyelenggarakan program bebas denda balik nama kendaraan .
Kabag Humas Pemprov DIY, Ditya Nanaryo Aji menuturkan bakal memulai rangkaian peringatan HUT ke-78 RI pada 14 Agustus 2023 dan mengakhirinya 26 Agustus 2023. Setidaknya ada 15 agenda yang bakal mereka selenggarakan.
"Karena pandemi Covid-19 sudah berakhir maka perayaan kali ini kita buat lebih meriah,"tutur Ditya, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga: Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal
Dia mengatakan dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI ini pemerintah DIY mengambil kebijakan menghapus denda bagi pemilik kendaraan yang telat melakukan balik nama.
Penghapusan denda biaya balik nama ini berlaku mulai tanggal 10 Agustus hingga 30 September 2023 mendatang.
Baca Juga: Kemendagri Minta Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan
Kemudian pada peringatan detik-detik proklamasi, pihaknya bakal menyalakan 7 Sirine.
"Kita bakal menyalakan 7 sirine dan berkoordinasi dengan kemenag meminta tempat ibadah untuk menyalakan sirine pada detik-detik proklamasi," ucapnya.
(msf)
Lihat Juga :