Mobil dan Motor Modifikasi Kini Bisa Pakai Spion dari Kamera dan Layar
loading...
A
A
A
"Soalnya itu melangggar peraturan lalu lintas di Indonesia. Jadi kami mau tidak mau harus menyesuaikan dan mengganti kamera itu dengan spion yang biasa," ujar Ario Soerjo, Marketing & Development Division Head PT Kreta Indo Artha (KIA).
"Sebenarnya kami ingin mempertahankan kamera ini hanya saja memang tidak sejalan dengan peraturan yang ada," pungkasnya.
Sementara Wakil Ketua Ikatan Motor Indonesia Rifat Sungkar mengatakan dibuatnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor perlu diapressiasi karena sekarang modifikator punya payung hukum resmim dalam upaya mereka bekreasi.
Peraturan tersebut dianggap akan memperluas kreativitas para modifikator.
"Namun, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh kendaraan tersebut, di antaranya adalah kelaiakan jalan serta beberapa aspek penting sejalan dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tulis Rifat Sungkar melalui akun Instagram resmi miliknya.
Sumber :
"Sebenarnya kami ingin mempertahankan kamera ini hanya saja memang tidak sejalan dengan peraturan yang ada," pungkasnya.
Sementara Wakil Ketua Ikatan Motor Indonesia Rifat Sungkar mengatakan dibuatnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor perlu diapressiasi karena sekarang modifikator punya payung hukum resmim dalam upaya mereka bekreasi.
Peraturan tersebut dianggap akan memperluas kreativitas para modifikator.
"Namun, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh kendaraan tersebut, di antaranya adalah kelaiakan jalan serta beberapa aspek penting sejalan dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tulis Rifat Sungkar melalui akun Instagram resmi miliknya.
Sumber :
(wbs)
Lihat Juga :