Viral Balita Mengendarai Motor, Denda hingga Penjara Menanti

Kamis, 25 April 2024 - 10:23 WIB
loading...
Viral Balita Mengendarai...
Video Balita mengendarai sepeda motor dengan orangtuanya viral di media sosial. (Foto: X @Pai_C1)
A A A
JAKARTA - Video Balita mengendarai sepeda motor dengan orangtuanya viral di media sosial. Balita tersebut didampingi oleh sang ayah sambil membawa buah durian.

Dalam video yang diunggah oleh akun X @Pai_C1, terlihat ayah dan anak tersebut tidak mengenakan helm. Mengerikannya lagi, sepeda motor tersebut dipacu dengan kecepatan cukup tinggi.

Sang Balita mengenakan kaus oblong berwarna biru memegang dua setang motor. Sementara sang ayah yang mengenakan kaus hitam dan celana pendek abu-abu duduk di belakangnya sambil memegangi anaknya.

Terlihat kedua kaki sang ayah bersiaga di pedal rem dan gigi, karena anaknya belum bisa menjangkau kedua komponen tersebut. Balita tersebut terlihat santai mengendarai motor dengan jalan yang berliku dan kondisi yang cukup ramai, meski di pedesaan.

Mirisnya, sang ayah seperti merasa bangga atas apa yang dilakukan anaknya dengan memberikan senyum lebar kepada perekam. Padahal, hal tersebut sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan fatal.

Baca Juga: Viral Anak Balita Diajak Naik Gunung Kerinci, Begini Reaksi Sandiaga Uno

Sontak video tersebut viral dengan ditonton lebih dari 354,4 ribu kali. Warganet pun bereaksi beragam. Namun, sebagian besar menyesalkan perbuatan sang ayah karena membiarkan anaknya yang masih Balita mengendarai motor.

“Awas nyesel Pak.. Penyesalah selalu datang terlambat klo kata orang,” tulis @JangKum***.

“Tidak untuk ditiru ya, bahaya buat dia dan orang lain ini namanya,” tulis @ino***.

“Oalahh pak pak, gini kok bangga,” tulis @Celoteh***.

“Jangan ditiru ya gaes, apa ga takut pak udah ga pke helm lagi,” tulis @_oocha***.

“Aku yang nonton deg degan sendiri. Btw itu tangan adeknya kuat jga pegang setir motor, tapi tetep aja bahayaaa,” tulis @caniz***.

Baca Juga: Miris, Pria di Cilincing Curi Motor Sambil Gendong Balita

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), telah diatur batas usia pengendara motor. Apabila melanggar, maka sanksi denda jutaan rupiah hingga kurungan penjara menanti.

Pada pasal 77 ayat 1 disebutkan bahwa untuk mengemudikan kendaraan bermotor dibutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai kendaraan yang dikemudikan. Kemudian pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM C dan SIM A, seorang pengemudi minimal berusia 17 tahun.

Lalu pasal 281, menyatakan ancaman hukuman bagi pengendara motor yang tidak memiliki SIM. Pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM bisa terjerat pidana kurungan penjara selama maksimal 4 (empat) bulan, atau denda maksimal Rp1 juta.

Sementara pada pasal 310, jika dalam kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, ada ancaman pidana bagi yang tak memiliki SIM. Hukuman tersebut adalah denda Rp1 juta hingga Rp12 juta hingga kurungan penjara 6 bulan sampai 6 tahun.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Motor Custom...
Apakah Motor Custom Kena Tilang? Pahami Jenis Motor Modifikasi yang Sesuai Aturan
Terjaring Kamera Mata...
Terjaring Kamera Mata Elang Jalanan? Bongkar Cara Mudah Cek dan Bayar Tilang Elektronik Sebelum Dompet Jebol!
Cara Cek Tilang Elektronik...
Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya
Awas Tilang Sistem Poin...
Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel di Jalan!
Hati-hati Bikers! Berteduh...
Hati-hati Bikers! Berteduh di Kolong Jembatan saat Hujan Bisa Masuk Penjara
Viral Polisi Tegur Pemotor...
Viral Polisi Tegur Pemotor Tak Pakai Helm Malah Dikira Minta Uang
Ibu Hamil dan Balita...
Ibu Hamil dan Balita juga Tidak Terima MBG saat Libur Sekolah
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
Viral Bocah Nyaris Masuk...
Viral Bocah Nyaris Masuk Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Curiga Sengaja
Rekomendasi
Gaya Hidup Sehat Masyarakat...
Gaya Hidup Sehat Masyarakat Urban: Intip Keseruan Summer Wellness Club 2026 di Kuningan City Mall
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Berita Terkini
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Citroen Berlingo Baru...
Citroen Berlingo Baru Akan Kembali dengan Desain MPV Kecil Praktis
Standar Keselamatan...
Standar Keselamatan Kendaraan Listrik Baru China Lebih Ketat!
Mitsubishi Pajero Targetkan...
Mitsubishi Pajero Targetkan Segmen yang Sama dengan Toyota Land Cruiser
Didukung TGRI, Eric...
Didukung TGRI, Eric Saputra Juara OMR Agya Mandalika
Perang Berdarah SUV...
Perang Berdarah SUV Listrik: Leapmotor B10 Masuk di Bawah Rp 500 Juta, Siapa Terjungkal?
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved