Kecelakaan Ciater Jadi Sorotan, Kemenhub Minta Pengusaha Bus Lakukan Uji KIR Berkala

Senin, 13 Mei 2024 - 09:49 WIB
loading...
Kecelakaan Ciater Jadi...
Banyak pengusaha bus yang lalai dan tidak melakukan uji KIR berkala. Foto: Sindonews
A A A
CIATER - Menanggapi peristiwa kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugianto menegaskan pentingnya setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan uji berkala.

Diimbau juga setiap armada dilengkapi dengan sabuk keselamatan demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Hendro menyatakan bahwa bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.

Artinya, kendaraan tersebut tidak melakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali seperti yang tertuang dalam aturan.

"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," kata Hendro dalam keterangan resmi.

Kecelakaan Ciater Jadi Sorotan, Kemenhub Minta Pengusaha Bus Lakukan Uji KIR Berkala

Hendro menyampaikan apabila kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan. Adapun pengujian berkala dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Untuk PO bus yang tak berizin, bisa dikenakan pidana dan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukum.

Sementara, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum.

Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.



"Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," ucap Hendro.

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai denganketentuan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nyawa di Ujung Tanduk:...
Nyawa di Ujung Tanduk: Mengapa Sabuk Pengaman Wajib Hukumnya di Bus?
Marak Tragedi Kecelakaan...
Marak Tragedi Kecelakaan Anak di Jalan Raya: Pengamat UI Soroti Kualitas Helm SNI
Avanza Zombie Gemparkan...
Avanza Zombie Gemparkan Jagat Maya: Ringsek Parah, Tetap Melaju Perkasa!
Viral Honda BR-V Oleng...
Viral Honda BR-V Oleng di Jalur Contra Flow, Bikin Mobil Lain Hantam Water Barrier
Besi Misterius Nyasar...
Besi Misterius Nyasar di Tol Cipularang, Pengemudi Selamat dari Maut!
ODOL Divonis Jadi Pemicu...
ODOL Divonis Jadi Pemicu Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi 2
Bukan Cuma ODOL! Produsen...
Bukan Cuma ODOL! Produsen Ungkap Faktor Lain Penyebab Truk Rem Blong!
Fortuner Terbalik Karena...
Fortuner Terbalik Karena Aquaplaning di PIK 2, Warganet Soroti Penumpang yang Terlalu Santai
Banyak Kecelakaan Bus...
Banyak Kecelakaan Bus Pariwisata, Wamenhub Minta Perusahaan Rutin Lakukan Perawatan
Rekomendasi
Arus Balik, Lonjakan...
Arus Balik, Lonjakan Kendaraan dari Garut-Tasik Menuju Bandung Meningkat
Gempa Myanmar Hancurkan...
Gempa Myanmar Hancurkan Kota Purba di Mandalay
Buntut Tarif Impor Baru,...
Buntut Tarif Impor Baru, Elon Musk dan Mark Zuckerberg Cs Rugi Rp3,48 Kuadriliun dalam Sehari
Atur Waktu Balik Jakarta,...
Atur Waktu Balik Jakarta, Diskon 20% Tarif Tol Kalikangkung-Cikampek Sampai 10 April 2025
Identitas Sekeluarga...
Identitas Sekeluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cangar Mojokerto
Bacaan Asmaul Husna,...
Bacaan Asmaul Husna, Yasin, dan Tahlil Lengkap Tulisan Arab, Latin hingga Terjemahan
Berita Terkini
Lotus Memperkenalkan...
Lotus Memperkenalkan Struktur Baru untuk Eletre dan Emeya
3 jam yang lalu
Industri Otomotif Bakal...
Industri Otomotif Bakal Sekarat, Ini Risiko yang Mengintai AS Terkait Tarif Impor
10 jam yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Diberlakukan, Hyundai Menang Telak
12 jam yang lalu
Ducati Desmo450 MX Mesin...
Ducati Desmo450 MX Mesin 1 Silender 449cc dengan Bobot Ringan
13 jam yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Bakal Kubur Niat Orang Beli Mobil Baru
14 jam yang lalu
BYD Salip Tesla di Eropa,...
BYD Salip Tesla di Eropa, Penjualan di Q1 2025 Naik 60 Persen
16 jam yang lalu
Infografis
Bos Meta Minta Maaf...
Bos Meta Minta Maaf ke Orangtua yang Anaknya Jadi Korban Medsos
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved