Selebgram Zoe Levana Panik Mobil Terjebak di Busway, Banjir Hujatan Netizen
Senin, 20 Mei 2024 - 19:03 WIB
loading...
A
A
A
Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 2 ayat 7 disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dalam rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Melihat unggahan video Zoe, warganet geram dengan apa yang telah dilakukannya. Warganet justru meminta Zoe untuk mengakui kesalahannya karena tidak mungkin memasuki jalur TransJakarta tanpa kesengajaan, terlebih sudah terpasang pembatas dengan ukuran besar.
Baca Juga: Sejumlah Kendaraan Nekat Putar Balik di Jalur TransJakarta Demi Hindari Razia
"Solusinya jangan masuk jalur busway," kata @lilgar*.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dalam rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Melihat unggahan video Zoe, warganet geram dengan apa yang telah dilakukannya. Warganet justru meminta Zoe untuk mengakui kesalahannya karena tidak mungkin memasuki jalur TransJakarta tanpa kesengajaan, terlebih sudah terpasang pembatas dengan ukuran besar.
Baca Juga: Sejumlah Kendaraan Nekat Putar Balik di Jalur TransJakarta Demi Hindari Razia
"Solusinya jangan masuk jalur busway," kata @lilgar*.
Lihat Juga :