Pajak Motor Mati 2 Tahun Harus Bayar Berapa?

Senin, 05 Agustus 2024 - 18:00 WIB
loading...
A A A
Besarnya PKB tergantung pada nilai jual kendaraan Anda. Anda bisa mengecek nilai jual kendaraan Anda di Samsat atau melalui layanan online.

SWDKLLJ memiliki tarif tetap yang ditentukan pemerintah. Biaya administrasi dapat bervariasi tergantung pada Samsat setempat.

Contoh untuk menghitung estimasi pajak motor Honda Vario keluaran 2020 yang mati 2 tahun di Jakarta, kita perlu mengetahui nilai jual kendaraan dan tarif SWDKLLJ saat ini.

Asumsi:

- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Honda Vario 2020: Rp 15.000.000
- Tarif SWDKLLJ: Rp 35.000 (untuk motor < 250cc)
- Biaya Administrasi: Rp 25.000 (asumsi)

Perhitungan:

PKB:
Tarif PKB di DKI Jakarta untuk motor adalah 2% dari NJKB.
PKB = 2% x Rp 15.000.000 = Rp 300.000

Denda PKB:
Denda PKB per tahun adalah 25% dari PKB.
Denda PKB = 25% x Rp 300.000 x 2 tahun = Rp 150.000

Total Biaya:
Total Biaya = PKB + SWDKLLJ + Denda PKB + Biaya Administrasi
Total Biaya = Rp 300.000 + Rp 35.000 + Rp 150.000 + Rp 25.000
Total Biaya = Rp 510.000

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7027 seconds (0.1#10.140)