KPI Tegaskan Rencana Ubah Aturan UU Penyiaran Sudah Lama Berjalan
Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:52 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan, di Indonesia konten di televisi konvensional, 60 persen kontennya harus produk dalam negeri, baru sisanya boleh konten asing.
"Artinya tidak fair dari sudut pandang Undang-Undang republik juga termasuk masalah persaingan bisnis," tutur pria yang dua periode menjabat sebagai ketua KPI ini.
Selain dari segi konten, jika dilihat dari segi bisnis yang termasuk di dalamnya soal iklan akan sangat merugikan dan membahayakan.
"Iklan rokok diatur di TV boleh tayang di jam 10 malam ke atas, nanti kalau mereka (layanan streaming) engga diatur mereka boleh nanyangin iklan rokok jam 8 10 12 pagi. Kalo gitu iklan rokok bagus naroh di TV streaming aja. Belom lagi iklan-iklan yang dikategorikan judi, kekerasan, togel, dan pornografi," pungkasnya.
"Artinya tidak fair dari sudut pandang Undang-Undang republik juga termasuk masalah persaingan bisnis," tutur pria yang dua periode menjabat sebagai ketua KPI ini.
Selain dari segi konten, jika dilihat dari segi bisnis yang termasuk di dalamnya soal iklan akan sangat merugikan dan membahayakan.
"Iklan rokok diatur di TV boleh tayang di jam 10 malam ke atas, nanti kalau mereka (layanan streaming) engga diatur mereka boleh nanyangin iklan rokok jam 8 10 12 pagi. Kalo gitu iklan rokok bagus naroh di TV streaming aja. Belom lagi iklan-iklan yang dikategorikan judi, kekerasan, togel, dan pornografi," pungkasnya.
(wbs)
Lihat Juga :