Tilang Elektronik Incar 5 Pelanggaran yang Dilakukan Pengendara
Senin, 08 Maret 2021 - 18:14 WIB
loading...
A
A
A
5. Memakai pelat nomor polisi (nopol) palsu
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor wajib sesuai dokumen yang ada. Penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.
Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sudah ditunggu dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Hal ini sesuai peraturan di pasal 280.
Jadi, masih nekat melanggar peraturan lalu lintas? Baca juga: Belum Pernah Terjadi, Atmosfer Bumi Hasilkan Badai Luar Angkasa
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor wajib sesuai dokumen yang ada. Penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.
Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sudah ditunggu dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Hal ini sesuai peraturan di pasal 280.
Jadi, masih nekat melanggar peraturan lalu lintas? Baca juga: Belum Pernah Terjadi, Atmosfer Bumi Hasilkan Badai Luar Angkasa
(iqb)
Lihat Juga :