Ternyata Ini Fungsi Lampu Hazard Sebenarnya!

Kamis, 24 Juni 2021 - 16:05 WIB
loading...
Ternyata Ini Fungsi...
Isyarat yang ingin disampaikan lampu hazard kepada pengendara lain adalah ada hal darurat yang sedang terjadi pada area tersebut. Foto: dok Suzuki
A A A
Adakalanya kita pernah mengalami keadaan darurat saat mengendarai mobil, seperti misalnya mogok di tengah jalan.

Jika terjadi mogok membuat terpaksa harus menepi di pinggir jalan untuk melakukan perbaikan. Inilah saatnya menggunakan lampu hazard.

Kebanyakan pengendara di Indonesia masih banyak yang salah kaprah dalam menggunakan lampu hazard. Seperti misalnya menyalakan saat cuaca berkabut, saat cuaca hujan, atau saat melewati terowongan.

BACA JUGA: Pasar SUV Nyungsep, DFSK Siap Kenalkan MPV di Indonesia?

Apa yang dimaksud dengan lampu hazard adalah jenis lampu tanda darurat yang digunakan pada kendaraan bermotor khususnya roda empat. Pada saat diaktifkan, lampu yang menyala sein kiri serta kanan dan nyalanya berkedip bersamaan.

Isyarat yang ingin disampaikan kepada pengendara lain adalah ada hal darurat yang sedang terjadi pada area tersebut. Semua mobil di Indonesia telah dilengkapi dengan lampu ini dan telah disediakan tombol dalam kabin untuk menyalakannya

Tombolnya sendiri biasanya berwarna merah dengan icon segitiga yang ada di dashboard sekitar pengemudi. Fungsi lampu hazard juga telah tercantum dalam UU no. 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ.

Terdapat pada pasal 121 ayat 1 yang isinya mengenai semua pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk memasang segitiga pengaman. Bisa juga lampu isyarat yang menjadi peringatan bahaya atau isyarat lainnya saat berhenti atau parkir karena keadaan darurat di jalan.

Pada pasal tersebut yang disebutkan dengan isyarat lain merupakan lampu darurat seperti lampu hazard atau senter. Sementara yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah saat kendaraan mengalami mogok, adanya kecelakaan lalu lintas atau mengganti ban.

Ternyata Ini Fungsi Lampu Hazard Sebenarnya!

Agar lebih jelas, dirangkum dari laman resmi Suzuki, Kamis (24/6), berikut ini beberapa fungsi lampu hazard yang perlu diperhatikan dengan tujuan keselamatan para pengendara.

1. Selalu dinyalakan dalam keadaan darurat

Ketika Anda mengalami keadaan darurat tidak perlu panik karena demi menjaga keselamatan saat berkendara, Anda bisa menyalakan lampu hazard.

Cukup dengan menepi ke pinggir jalan, kemudian tekan tombol lampu hazard agar menyala. Baik itu ketika kendaraan mogok atau ban kempes sehingga perlu diganti. Dengan menyalakan hazard, Anda sudah mengikuti UU LLAJ.

2. Lampu tanda peringatan

Fungsi lainnya adalah menjadikan lampu segala tanda peringatan saat Anda sedang berhenti di jalanan. Tanda peringatan dimaksudkan untuk pengendara lain agar berhati-hati ketika melintas, sehingga tidak mengalami kecelakaan lebih lanjut.

Misalnya saat sedang berkendara dan mengalami mogok di jalan tol. Di jalan bebas hambatan kebanyakan kendaraan akan melaju dengan kecepatan tinggi. Namun dengan menyalakan lampu hazard, pengendara lain bisa lebih pelan ketika melintas.

BACA JUGA: Garmin Venu 2 dan Venu 2S Dibanderol Rp6,5 Juta, Apa Saja Fiturnya?

3. Menggantikan lampu saat tidak menyala malam hari

Kondisi darurat yang juga perlu diperhatikan adalah ketika Anda berkendara malam hari namun lampu depan atau belakang ternyata mati. Padahal mungkin masih jauh dari area perkotaan.

Lampu hazard juga berfungsi untuk menggantikan lampu depan atau belakang saat malam hari ketika mati. Lewat hazard yang menyala bisa memberikan isyarat pengendara lain baik di belakang atau depan bahwa sedang ada mobil yang melintas.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Niat Baik yang Membawa...
Niat Baik yang Membawa Maut: Mengapa Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Justru Membahayakan?
Berkendara saat Hujan...
Berkendara saat Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya
Penyebab Lampu Mobil...
Penyebab Lampu Mobil Redup Sebelah dan Cara Mengatasinya
Perbedaan Lampu H4 dan...
Perbedaan Lampu H4 dan H7 Mobil, Wajib Paham!
Bukan Sekadar Aksesoris,...
Bukan Sekadar Aksesoris, Ini Fungsi Lampu Rem Belakang Mobil di Bagian Atas
14 Manfaat Lampu Dim...
14 Manfaat Lampu Dim Kendaraan, Bukan Sekadar Aksesoris
Rekomendasi
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Amnesty International...
Amnesty International Desak APH Tindak Tegas Pelaku Main Hakim Sendiri di Tabanan dan Morowali
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Berita Terkini
Chery Kirim Sinyal Kuat...
Chery Kirim Sinyal Kuat Kehadiran J6 Series di GIIAS 2026
Berdesain Aerodinamis,...
Berdesain Aerodinamis, Toyota Corolla Versi Terbaru Siap Diperkenalkan
Uji BYD M6 DM di Bandung...
Uji BYD M6 DM di Bandung Cetak Rekor 144 Km per Liter, Tertinggi dari Semua Kota yang Diuji
Dari Perkotaan ke Tretes-Prigen:...
Dari Perkotaan ke Tretes-Prigen: BYD M6 DM Cetak Efisiensi 82 km/liter
Dari Tol ke Tanjakan...
Dari Tol ke Tanjakan Merbabu Lebih dari 92 Km/Liter: Bukti Teknologi DM Tak Cuma Andal di Jalan Datar
Uji BYD M6 DM di Tanjakan...
Uji BYD M6 DM di Tanjakan Berastagi: Bagaimana Konsumsi BBM-nya di Medan?
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved