5 Penggunaan Lampu Hazard yang Salah, Jangan Dicoba!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lampu hazard biasa digunakan sebagai lampu darurat. Ditandai sebagai lampu yang menggunakan sein kanan serta kiri yang biasanya berkedip secara bersamaan.
Biasanya, lampu ini digunakan saat mobil berhenti dalam keadaan darurat.
Hal ini dijelaskan langsung dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di Pasal 121 Ayat 1. Isinya, mengenai setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk memasang segitiga pengaman, lampu isyarat tentang peringatan bahaya ataupun lampu isyarat lain pada saat berhenti ataupun terparkir saat mengalami sesuatu yang darurat di jalan.
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan isyarat lain adalah lampu darurat ataupun senter saat lampu hazard kendaraan tidak berfungsi. Sedangkan yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah saat kendaraan Anda mengalami mogok, kecelakaan ataupun mengganti ban.
Sayangnya, masih banyak pengendara dan pengguna jalan yang tidak paham mengenai fungsi dari lampu hazard. Sehingga menggunakannya untuk kepentingan yang salah.
Untuk itu mari simak mengenai 5 penggunaan lampu hazard yang salah:
1. Dinyalakan saat hujan deras
Kesalahan yang biasanya dilakukan oleh pengguna jalan adalah memahami fungsi dari lampu hazard yang digunakan serta dinyalakan ketika cuaca sedang buruk.
Biasanya kondisi cuaca yang mengurangi jarak pandang dengan adanya kabut tebal sering kali dianggap sebagai alasan utama untuk menyalakan lampu hazard.
Alasan tersebut keliru, karena dianggap bisa menimbulkan risiko yang bisa membahayakan keselamatan. Hal yang harus dipahami dan disadari adalah lampu sein kanan dan kiri untuk berbelok menjadi tidak berfungsi. Alih-alih menggunakan lampu hazard, kurangi kecepatan dan berhati-hati saat sedang berkendara di kondisi cuaca yang buruk.
2. Dinyalakan saat kondisi jalanan berkabut
Menyalakan lampu hazard saat jalanan berkabut tentu tidak bisa membantu Anda dalam menerangi jalanan sekitar. Hal tersebut justru akan membuat pengguna jalan lain merasa bingung ketika sedang melintas di sekitar Anda.
Biasanya, lampu ini digunakan saat mobil berhenti dalam keadaan darurat.
Hal ini dijelaskan langsung dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di Pasal 121 Ayat 1. Isinya, mengenai setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk memasang segitiga pengaman, lampu isyarat tentang peringatan bahaya ataupun lampu isyarat lain pada saat berhenti ataupun terparkir saat mengalami sesuatu yang darurat di jalan.
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan isyarat lain adalah lampu darurat ataupun senter saat lampu hazard kendaraan tidak berfungsi. Sedangkan yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah saat kendaraan Anda mengalami mogok, kecelakaan ataupun mengganti ban.
Sayangnya, masih banyak pengendara dan pengguna jalan yang tidak paham mengenai fungsi dari lampu hazard. Sehingga menggunakannya untuk kepentingan yang salah.
Untuk itu mari simak mengenai 5 penggunaan lampu hazard yang salah:
1. Dinyalakan saat hujan deras
Kesalahan yang biasanya dilakukan oleh pengguna jalan adalah memahami fungsi dari lampu hazard yang digunakan serta dinyalakan ketika cuaca sedang buruk.
Biasanya kondisi cuaca yang mengurangi jarak pandang dengan adanya kabut tebal sering kali dianggap sebagai alasan utama untuk menyalakan lampu hazard.
Alasan tersebut keliru, karena dianggap bisa menimbulkan risiko yang bisa membahayakan keselamatan. Hal yang harus dipahami dan disadari adalah lampu sein kanan dan kiri untuk berbelok menjadi tidak berfungsi. Alih-alih menggunakan lampu hazard, kurangi kecepatan dan berhati-hati saat sedang berkendara di kondisi cuaca yang buruk.
2. Dinyalakan saat kondisi jalanan berkabut
Menyalakan lampu hazard saat jalanan berkabut tentu tidak bisa membantu Anda dalam menerangi jalanan sekitar. Hal tersebut justru akan membuat pengguna jalan lain merasa bingung ketika sedang melintas di sekitar Anda.