Ini Pentingnya Menjaga Jarak Aman Saat Berkendara di Jalan

Minggu, 05 September 2021 - 21:20 WIB
loading...
Ini Pentingnya Menjaga Jarak Aman Saat Berkendara di Jalan
Pentingnya jarak aman supaya tidak terjadi kecelakaan beruntun. Kebanyakan kecelakaan akan terjadi karena kendaraan tidak bisa berhenti tepat waktu. Foto: dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Semua pengemudi mobil dan motor harus tahu jarak aman yang dibutuhkan saat berkendara. Saat belajar mengemudi, biasanya akan disarankan untuk menjaga jarak dengan kendaraan yang ada di depan.

Hanya saja tidak dijelaskan secara terperinci berapa jarak aman yang perlu diterapkan. Pentingnya menjaga jarak sangat diperlukan. Berikut ini alasannya, dilansir dari laman Suzuki, Minggu (5/9).



Menghindari Kecelakaan

Pentingnya jarak aman supaya tidak terjadi kecelakaan beruntun. Kebanyakan kecelakaan akan terjadi karena kendaraan tidak bisa berhenti tepat waktu meskipun pengemudi sudah menekan pedal rem.

Penyebab utamanya karena jarak yang terlalu dekat, bagaimanapun mengerem pasti akan mengenai kendaraan di depan. Risiko kecelakaan beruntun lebih tinggi.

Menghindari Blind Spot

Jarak antar mobil depan belakang akan mempermudah kendaraan di depan melihat keberadaan mobil di belakangnya. Apabila jarak mobil terlalu dekat, maka mobil di bagian depan tidak akan bisa melihat meskipun menggunakan spion.

Titik blind spot inilah yang harus dicegah supaya kendaraan di depan bisa lebih aman jika ingin melakukan pengereman mendadak atau menyalip kendaraan di depannya.

Dua alasan ini cukup penting untuk tetap mempelajari jarak aman yang wajib diterapkan pada saat berkendara.

Telah dijelaskan bahwa 3 detik adalah tolak ukur yang tepat untuk menjaga jarak aman. 3 detik adalah jarak aman yang digunakan bagi mobil maupun motor.

Pembagian dari 3 detik tersebut adalah, untuk pengereman mendadak membutuhkan waktu 0,5 detik hingga 1 detik. Kemudian sisa waktunya dibutuhkan untuk waktu menunggu sampai mobil atau motor berhenti maksimal.

0,5 - 1 detik adalah ukuran yang tepat ketika gerak refleks mengerem dilakukan oleh pengemudi. Jika ditotal dengan jarak sampai kendaraan berhenti menjadi 3 detik. Jarak aman berkendara sendiri juga diumumkan oleh Kementerian Perhubungan.

Ada dua jenis jarak aman yang perlu dipahami, pertama adalah jarak minimal dan kedua jarak aman. Berikut ini penjelasan dari masing-masing informasi tersebut menurut Kemenhub.

Jarak Minimal Berkendara

Apa yang dimaksud dengan jarak minimal adalah jarak di mana mobil atau motor paling dekat dengan kendaraan lainnya. Jarak tersebut tidak boleh diisi oleh kendaraan lain.

Misalnya saja mobil A dan B depan dan belakang memiliki jarak minimal, maka di dalam jarak tersebut tidak diperkenankan terdapat sepeda motor. Meskipun sudah ada jarak minimal ini pula, pengemudi tidak boleh menganggapnya selalu aman.

Pengendara tetap harus berhati-hati ketika mobil atau motor di depannya melakukan pengereman mendadak. Soal jarak minimal ini biasanya disesuaikan dengan kecepatan mobil. Berikut ini jarak minimal yang diumumkan oleh Kemenhub.

Jarak Aman Berkendara

Kemenhub menyarankan kepada semua pengemudi untuk lebih memperhatikan jarak aman ini. Alasannya jarak aman akan sangat membantu ketika sedang mengendarai di cuaca buruk.

Misalnya saja berkendara di area berkabut atau sedang hujan deras. Maka proses pengereman di area yang basah tidak akan sempurna, baik itu mobil maupun motor. Waktu pengereman mulai dari rem diinjak sampai kendaraan berhenti akan lebih lama.

Oleh karena itulah sangat disarankan bagi pengendara memperhatikan jarak aman berkendara berikut ini.

• 30 km/ jam jarak amannya 30 meter

• 40 km/ jam jarak amannya 40 meter

• 50 km/ jam jarak amannya 50 meter

• 60 km/ jam jarak amannya 60 meter

• 70 km/ jam jarak amannya 70 meter

• 80 km/ jam jarak amannya 80 meter

• 90 km/ jam jarak amannya 90 meter

• 100 km/ jam jarak amannya 100 meter

Memang tidak mudah untuk memperkirakan jarak aman ini ketika berkendara. Namun hal ini sangat penting bahkan telah diatur dalam UU Tentang Cara Berlalu Lintas pada Pasal 62 PP no. 43 Tahun 1993.



Meskipun sudah diatur, tapi masih banyak pengendara yang kurang bisa mematuhinya. Bagi yang merasa kesulitan untuk mengatur jarak aman, bisa mengikuti beberapa cara berikut ini.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2304 seconds (0.1#10.140)