Perpanjang SIM Mati karena Pandemi Covid-19, Ini Solusinya!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perpanjang SIM Mati kerap bikin orang kebingungan. Gara-gara pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, banyak pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak memperpanjang masa berlaku surat penting itu.
Selain itu ada juga yang terlupa memperbarui SIM karena memang terlalu asyik bekerja dari rumah. Alhasil masa berlaku SIM pun mati atau melewati dari waktu pembaruan yang telah ditetapkan.
Hanya saja solusi perpanjang SIM mati memang cuma ada satu yakni bikin lagi yang baru. Pasalnya banyak kelonggaran yang telah diberikan pihak kepolisian agar SIM tidak mati. Misalnya pemberitahuan agar memperpanjang masa berlaku SIM 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Dengan memberikan jangka waktu 14 hari ini, maka Anda tidak perlu panik sepanjang proses perpanjangan karena masih banyak waktu yang tersedia kalau memang tiba-tiba ada kepentingan mendadak atau kantor Satpas setempat sedang ramai. Bahkan untuk perpanjangan SIM sendiri, Anda tidak wajib datang ke kantor Satpas terdekat. Sudah tersedia gerai layanan perpanjangan SIM di beberapa titik keramaian dan juga layanan SIM Keliling, khususnya untuk SIM A dan SIM C.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian bahkan memberikan kelonggaran lagi dengan mengizinkan pemilik SIM yang telah mati masa berlakunya untuk diperpanjang karena memang adanya pandemi Covid-19. Hal itu pernah dilakukan oleh pihak kepolisian saat keluarnya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1687/VIII/YAN.1.1./2021.
Dalam surat itu pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021. Namun keistimewaan itu tidak terus-terusan dikeluarkan.
Jadi jika saat ini Anda memegang SIM yang telah mati, Anda tinggal berharap ada kebijakan baru lagi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Jika tidak, maka segera bikin SIM baru lagi.
Selain itu ada juga yang terlupa memperbarui SIM karena memang terlalu asyik bekerja dari rumah. Alhasil masa berlaku SIM pun mati atau melewati dari waktu pembaruan yang telah ditetapkan.
Hanya saja solusi perpanjang SIM mati memang cuma ada satu yakni bikin lagi yang baru. Pasalnya banyak kelonggaran yang telah diberikan pihak kepolisian agar SIM tidak mati. Misalnya pemberitahuan agar memperpanjang masa berlaku SIM 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Dengan memberikan jangka waktu 14 hari ini, maka Anda tidak perlu panik sepanjang proses perpanjangan karena masih banyak waktu yang tersedia kalau memang tiba-tiba ada kepentingan mendadak atau kantor Satpas setempat sedang ramai. Bahkan untuk perpanjangan SIM sendiri, Anda tidak wajib datang ke kantor Satpas terdekat. Sudah tersedia gerai layanan perpanjangan SIM di beberapa titik keramaian dan juga layanan SIM Keliling, khususnya untuk SIM A dan SIM C.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian bahkan memberikan kelonggaran lagi dengan mengizinkan pemilik SIM yang telah mati masa berlakunya untuk diperpanjang karena memang adanya pandemi Covid-19. Hal itu pernah dilakukan oleh pihak kepolisian saat keluarnya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1687/VIII/YAN.1.1./2021.
Dalam surat itu pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021. Namun keistimewaan itu tidak terus-terusan dikeluarkan.
Jadi jika saat ini Anda memegang SIM yang telah mati, Anda tinggal berharap ada kebijakan baru lagi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Jika tidak, maka segera bikin SIM baru lagi.
(wsb)