Terancam Tutup, Perusahaan Perparkiran Butuh Sederet Relaksasi Pajak
Kamis, 11 Juni 2020 - 05:53 WIB
loading...
Perusahaan pengelolaan perparkiran berharap ada relaksasi pajak yang diberikan oleh pemerintah untuk menghindari penutupan usaha. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Perkumpulan Pengelola Perparkiran Indonesia (PPPI) meminta pemerintah pusat bijaksana memberikan relaksasi pajak bagi dunia usaha parkir. Di antaranya, penundaan jatuh tempo pembayaran hingga pengurangan dan dibebaskan dari pengenaan pajak parkir daerah. (Baca juga: Sri Mulyani Cari Utang Rp812 Triliun, Bayar Utang ke BUMN Rp108 T )
Inisiasi ini muncul akibat pandemik COVID-19 yang membuat para pebisnis di banyak sektor menutup operasional tempat usahanya sejak Maret lalu. Keputusan itu turut berdampak pada penutupan lahan parkir.
Ketua PPPI Muhammad Fauzan mengatakan, dua pekan pertama di Maret 2020 saja presentase lokasi parkir yang tutup sudah mencapai 18% dari keseluruhan site bisnis di Indonesia. Asosiasi mencatat, hingga saat ini kemorosotan pendapatan keseluruhan akibat lokasi parkir yang tutup sebesar 75% dari total pendapatan parkir yang diterima pada masa normal.
Dijelaskan Fauzan, nasib lahan parkir yang berada di area berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Makassar dan beberapa kota lainnya, mengalami efek langsung, baik dari sisi income mapun pelayanan. "Misal, lahan parkir perkantoran Menara MTH yang dikelola perusahaan parkir CentrePark itu sudah tutup menyeluruh sejak 1 April lalu,” kata Fauzan dalam keterangan tertulisnya.
Karena itu, sambung dia, kondisi seperti ini diharapkan dibantu dengan relaksasi pajak sehingga dapat meringankan beban perusahaan pengelola parkir. “Sedapat mungkin harapan kami untuk sementara waktu ini, pengelola parkir dibebaskan dari pengenaan setoran pajak parkir daerah. Kalau pemerintah pusat dan daerah menyetujui, hal tersebut dapat membantu memperpanjang masa bertahan perusahaan setidaknnya hingga Juli 2020,” tandasnya.
Fauzan mengatakan, selama ini rata-rata setoran pajak parkir setiap bulan yang beroperasi di area bisnis perkantoran, pusat perbelanjaan dan komersial senilai di atas Rp5 miliar. CentrePark misalnya, nilai rata-rata setoran pajaknya mencapai Rp7 miliar-7,4 miliar per bulan di sejumlah lokasi.
“Jika kami diberikan kelonggaran potongan setoran pajak minimal 50% saja, maka kami bisa meng-cover biaya operasional lainnya mengingat industri perparkiran adalah industri yang padat karya,” tutur Fauzan yang juga Owner Representative CentrePark itu.
Inisiasi ini muncul akibat pandemik COVID-19 yang membuat para pebisnis di banyak sektor menutup operasional tempat usahanya sejak Maret lalu. Keputusan itu turut berdampak pada penutupan lahan parkir.
Ketua PPPI Muhammad Fauzan mengatakan, dua pekan pertama di Maret 2020 saja presentase lokasi parkir yang tutup sudah mencapai 18% dari keseluruhan site bisnis di Indonesia. Asosiasi mencatat, hingga saat ini kemorosotan pendapatan keseluruhan akibat lokasi parkir yang tutup sebesar 75% dari total pendapatan parkir yang diterima pada masa normal.
Dijelaskan Fauzan, nasib lahan parkir yang berada di area berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Makassar dan beberapa kota lainnya, mengalami efek langsung, baik dari sisi income mapun pelayanan. "Misal, lahan parkir perkantoran Menara MTH yang dikelola perusahaan parkir CentrePark itu sudah tutup menyeluruh sejak 1 April lalu,” kata Fauzan dalam keterangan tertulisnya.
Karena itu, sambung dia, kondisi seperti ini diharapkan dibantu dengan relaksasi pajak sehingga dapat meringankan beban perusahaan pengelola parkir. “Sedapat mungkin harapan kami untuk sementara waktu ini, pengelola parkir dibebaskan dari pengenaan setoran pajak parkir daerah. Kalau pemerintah pusat dan daerah menyetujui, hal tersebut dapat membantu memperpanjang masa bertahan perusahaan setidaknnya hingga Juli 2020,” tandasnya.
Fauzan mengatakan, selama ini rata-rata setoran pajak parkir setiap bulan yang beroperasi di area bisnis perkantoran, pusat perbelanjaan dan komersial senilai di atas Rp5 miliar. CentrePark misalnya, nilai rata-rata setoran pajaknya mencapai Rp7 miliar-7,4 miliar per bulan di sejumlah lokasi.
“Jika kami diberikan kelonggaran potongan setoran pajak minimal 50% saja, maka kami bisa meng-cover biaya operasional lainnya mengingat industri perparkiran adalah industri yang padat karya,” tutur Fauzan yang juga Owner Representative CentrePark itu.
Lihat Juga :