Terancam Tutup, Perusahaan Perparkiran Butuh Sederet Relaksasi Pajak
Kamis, 11 Juni 2020 - 05:53 WIB
loading...
A
A
A
Sejak tiga bulan, CentrePark dan beberapa perusahaan parkir lainnya telah mengambil langkah cepat untuk bertahan dalam masa pandemik. Di antaranya, memberlakukan sistem kerja no work no pay on off dengan pengaturan jadwal kerja yang maksimal, hingga pengurangan pegawai secara bertahap.
Dia juga berharap perbankan dapat membantu untuk melakukan restrukturisasi utang. Sebab saat ini sejumlah perusahaan pengelola parkir mengalami gagal bayar karena lebih mengutamakan pembayaran gaji dan bagi hasil dengan pemilik lahan.
Karena itu, restrukturisasi utang ke bank atau investor sangat diperlukan sampai beberapa bulan ke depan hingga kondisi roda usaha mulai normal kembali. “Kami juga mengupayakan negosiasi dengan pemilik lahan, untuk sementara waktu melakukan review atas sharing income atau perubahan pola kerja sama di masa pandemik supaya semuanya sama-sama tetap bisa bertahan,” cetus Fauzan.
Jika hingga bulan Juli wabah COVID-19 ini belum selesai dan tidak ada dukungan relaksasi pajak dari pemerintah, Fauzan memprediksi lebih dari 50% perusahaan parkir di Indonesia akan bangkrut. “Terutama mereka yang masih start-up ke middle low itu terdampak signifikan. Jadi kami minta relaksasi perpajakan, baik itu pajak daerah yang biasa kami bayarkan setiap bulan maupun pajak-pajak seperti PPh atau badan. Sekecil apapun bantuan dari pemerintah sangat berarti bagi kami,” harapnya.
Dia juga berharap perbankan dapat membantu untuk melakukan restrukturisasi utang. Sebab saat ini sejumlah perusahaan pengelola parkir mengalami gagal bayar karena lebih mengutamakan pembayaran gaji dan bagi hasil dengan pemilik lahan.
Karena itu, restrukturisasi utang ke bank atau investor sangat diperlukan sampai beberapa bulan ke depan hingga kondisi roda usaha mulai normal kembali. “Kami juga mengupayakan negosiasi dengan pemilik lahan, untuk sementara waktu melakukan review atas sharing income atau perubahan pola kerja sama di masa pandemik supaya semuanya sama-sama tetap bisa bertahan,” cetus Fauzan.
Jika hingga bulan Juli wabah COVID-19 ini belum selesai dan tidak ada dukungan relaksasi pajak dari pemerintah, Fauzan memprediksi lebih dari 50% perusahaan parkir di Indonesia akan bangkrut. “Terutama mereka yang masih start-up ke middle low itu terdampak signifikan. Jadi kami minta relaksasi perpajakan, baik itu pajak daerah yang biasa kami bayarkan setiap bulan maupun pajak-pajak seperti PPh atau badan. Sekecil apapun bantuan dari pemerintah sangat berarti bagi kami,” harapnya.
(iqb)
Lihat Juga :