Cek Pemilik Plat Nomor Supermudah, Tak Perlu Repot ke Samsat

Senin, 24 Januari 2022 - 21:00 WIB
loading...
Cek Pemilik Plat Nomor Supermudah, Tak Perlu Repot ke Samsat
Cek pemilik plat nomor saat ini dapat dengan mudah dilakukan melalui tiga cara praktis. Foto/DOK. SINDONEWScom.
A A A
JAKARTA - Cek pemilik plat nomor ternyata saat ini sudah sangat mudah. Jadi Anda tidak perlu repot-repot datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kepolisian setempat.

Anda mungkin bertanya-tanya buat apa seseorang mencek pemilik plat nomor sebuah kendaraan? Alasannya memang bisa beragam. Ada yang mungkin hanya sekadar penasaran tapi ada juga yang punya alasan khusus.

Misalnya konsumen yang ingin membeli mobil atau motor bekas. Tentu pembeli harus teliti memeriksa kondisi kendaraan yang dia inginkan. Jangan sampai justru motor atau mobil yang telah dibeli justru dilengkapi dengan plat nomor palsu atau bodong.

Jadi mau tidak mau Anda harus memeriksa plat nomor kendaraan yang Anda incar. Benarkah sudah sesuai dengan nama pemiliknya, jenis kendaraannya hingga status pajak yang telah dibayarkan.



Untungnya saat ini cek pemilik plat nomor bisa dilakukan dengan sangat mudah. Anda tidak perlu repot-repot lagi datang ke Samsat karena bisa dilakukan dari jarak jauh.

Nah, berikut ini caranya yang perlu Anda cermati:

1. Menggunakan SMS
Cek Pemilik Plat Nomor Supermudah, Tak Perlu Repot ke Samsat


Cara pertama adalah menggunakan SMS. Tentu saja cara ini dapat dilakukan di dalam semua jenis handphohe. Anda perlu mengirimkan SMS secara regular dari ponsel pintar dengan format pesan berikut ini.

Tuliskan METRO [spasi] plat nomor polisi kendaraan yang akan Anda cek. Kemudian kirim SMS ke nomor 1717. Contoh dari penggunaan SMS untuk cek plat nomor mobil di Jakarta adalah METRO B1234SAM. Kemudian kirim ke 1717. Nanti akan datang SMS balasan berisi data kendaraan, seperti nama pemilik kendaraan dan berbagai macam informasi lainnya.

Untuk penggunaan SMS, Anda jangan lupa untuk selalu mengecek penggunaan huruf besar di setiap ketikan. Khususnya untuk tulisan METRO dan huruf pada plat nomor kendaraan. Dari sana, Anda akan terhindari dari kesalahan data pengiriman sehingga proses pengecekan berjalan lebih lancar.

2. Menggunakan Website
Cek Pemilik Plat Nomor Supermudah, Tak Perlu Repot ke Samsat


Cara selanjutnya adalah menggunakan website. Sekarang sudah tersedia website untuk mendapatkan informasi plat nomor Jakarta. Anda dapat mengakses http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ yang biasa disebut e-Samsat online untuk memulai proses mengecek plat nomor mobil.

Dengan masuk ke dalam website tersebut, maka muncul tampilan Samsat DKI Jakarta. Di sana, Anda bisa langsung memasukkan kombinasi nomor plat kendaraan yang informasinya memang ingin dicari.

Di bagian kolom berikutnya, Anda sebenarnya diminta untuk memasukkan NIK. Namun jika memang tidak ada, Anda bisa membiarkannya tetap kosong. Kemudian beri tanda centang pada bagian klik kota kosong di sebelah tulisan “I’m not a robot” untuk verifikasi otomatis.

Jika semuanya telah dilakukan, sekarang waktunya klik Proses. Dari sana, maka Anda akan mendapatkan informasi mobil berdasarkan plat nomor yang telah dimasukkan. Informasi ini terdiri dari merek mobil, tipe mobil, jenis bahan bakar, warna mobil, besar pajak, hingga masa berlaku pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan pemilik kendaraan.

Cara ini juga bisa digunakan untuk cek pajak kendaraan saat jatuh tempo membayar pajak.

3. Menggunakan Aplikasi Ponsel Pintar
Cek Pemilik Plat Nomor Supermudah, Tak Perlu Repot ke Samsat


Sekarang Anda sudah dapat mengunduh aplikasi "Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta" untuk langsung mendapatkan informasi terkait mobil sesuai plat nomor yang dimasukkan. Tampilan aplikasi ini mirip dengan website Samsat DKI Jakarta yang telah dijelaskan di nomor sebelumnya.

Anda hanya perlu memasukkan plat nomor mobil yang informasinya ingin dicari. Setelah itu, informasi terkait mobil tersebut akan tampil secara jelas.

Perlu diketahui bahwa aplikasi ini dapat digunakan jika Anda sudah melakukan registrasi terlebih dulu. Jadi Anda perlu mendaftar dengan memasukkan alamat email serta password. Jika sudah melakukan registrasi, Anda tinggal memilih menu PKB, lalu isi plat nomor kendaraan bermotor yang ingin dicari informasinya. Klik Proses untuk mendapatkan informasi sepenuhnya.

Untuk catatan,cara yang direkomendasikan SINDONEWScom ini merupakan pencarian di wilayah operasional Polda Metro Jaya atau DKI Jakarta. Lokasi pengecekan pemilik plat nomor kendaraan wilayah lain tentu akan sedikit berbeda.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1762 seconds (0.1#10.140)