Rotator Mobil, Pahami Aturan Penggunannya agar Tak Melawan Hukum
Jum'at, 11 Maret 2022 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
2. Lampu Isyarat Warna Kuning
![Rotator Mobil, Pahami Aturan Penggunannya agar Tak Melawan Hukum]()
Lampu isyarat warna kuning tanpa penggunaan sirine digunakan untuk mobil patroli pada jalan tol, mobil derek kendaraan, hingga angkutan barang khusus.
3. Lampu Isyarat Warna Biru
![Rotator Mobil, Pahami Aturan Penggunannya agar Tak Melawan Hukum]()
Lampu isyarat warna biru disertai sirine hanya digunakan untuk mobil polisi. Sesuai peraturan yang berlaku, rotator mobil tidak diperbolehkan digunakan oleh sembarang mobil yang tidak memiliki izin penggunaan.
Apabila tetap memaksa menggunakan aksesoris rotator mobil, mobil tersebut akan terkena sanksi yang berlaku.

Lampu isyarat warna kuning tanpa penggunaan sirine digunakan untuk mobil patroli pada jalan tol, mobil derek kendaraan, hingga angkutan barang khusus.
3. Lampu Isyarat Warna Biru

Lampu isyarat warna biru disertai sirine hanya digunakan untuk mobil polisi. Sesuai peraturan yang berlaku, rotator mobil tidak diperbolehkan digunakan oleh sembarang mobil yang tidak memiliki izin penggunaan.
Apabila tetap memaksa menggunakan aksesoris rotator mobil, mobil tersebut akan terkena sanksi yang berlaku.
(wsb)
Lihat Juga :