Rotator Mobil, Pahami Aturan Penggunannya agar Tak Melawan Hukum

Jum'at, 11 Maret 2022 - 15:44 WIB
loading...
Rotator Mobil, Pahami...
Rotator mobil hanya bisa digunakan oleh pihak yang berwenang. Tidak ada pengecualian apa pun. Foto/CINTAMOBIL
A A A
JAKARTA - Rotator mobil merupakan salah satu aksesoris tambahan berupa lampu pada mobil. Sayangnya, rotator mobil kerap disalahgunakan oleh pemilik mobil. Ketidakpahaman terhadap aturan dan cara penggunaan membuat pemakaiannya merugikan dan melawan hukum.

Rotator legal digunakan pada mobil polisi atau mobil ambulans. Rotator mobil ini merupakan aksesoris lampu berkedip dan biasanya diikuti bunyi sirine yang nyaring didengar.

Dalam hal ini, tidak sembarang mobil diperbolehkan menggunakan rotator, karena ada aturan yang mengatur penggunaan rotator mobil. Penggunaan rotator mobil diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan rotator mobil umumnya hanya diperbolehkan untuk beberapa kendaraan seperti mobil polisi, mobil pemadam kebakaran, hingga mobil ambulans. Selain itu, ada juga beberapa mobil khusus yang digunakan pejabat negara diperbolehkan menggunakan rotator mobil.



Dalam Peraturan Undang-Undang di atas, ada sanksi yang harus diterima apabila terdapat kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan penggunaan rotator mobil. Sanksinya dapat berupa pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Contoh terbaru pelanggaran penggunaan rotator dilakukan oleh selebritas Daus Mini beberapa waktu lalu. Saat itu, mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Daus Mini diberhentikan oleh pihak kepolisian di Jalan Akses UI, Depok.

Menurut penuturan anggota tim patroli Polres Metro Depok, Briptu Langit Jati menjelaskan bahwa sebelumnya mobil Daus Mini melintas di jalan Margonda raya. Mobil tersebut menyalip mobil patroli dengan menyalakan sirine. Namun, karena mobil tersebut memiliki plat nomor hitam, akhirnya petugas memberhentikan mobil tersebut.

Setelah kejadian tersebut, Briptu Langit Jati pun menyatakan telah mengamankan mobil beserta pengendara yang bersangkutan di Polres Depok.

“Karena ada pelanggaran, kami amankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke Piket Reskrim," ucap Briptu Langit Jati.



Dalam penggunaannya, rotator mobil juga memiliki jenis warna yang berbeda untuk setiap kendaraan tertentu. Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat 5 dijelaskan mengenai penggunaan sirine dan lampu isyarat dengan warna-warna sebagai berikut:

1. Lampu Isyarat Warna Merah
Rotator Mobil, Pahami Aturan Penggunannya agar Tak Melawan Hukum


Lampu Isyarat warna merah disertai sirine digunakan untuk mobil tahanan, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan mobil jenazah.

2. Lampu Isyarat Warna Kuning
Rotator Mobil, Pahami Aturan Penggunannya agar Tak Melawan Hukum


Lampu isyarat warna kuning tanpa penggunaan sirine digunakan untuk mobil patroli pada jalan tol, mobil derek kendaraan, hingga angkutan barang khusus.

3. Lampu Isyarat Warna Biru
Rotator Mobil, Pahami Aturan Penggunannya agar Tak Melawan Hukum


Lampu isyarat warna biru disertai sirine hanya digunakan untuk mobil polisi. Sesuai peraturan yang berlaku, rotator mobil tidak diperbolehkan digunakan oleh sembarang mobil yang tidak memiliki izin penggunaan.

Apabila tetap memaksa menggunakan aksesoris rotator mobil, mobil tersebut akan terkena sanksi yang berlaku.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Instruksi Kapolri Lapisi...
Instruksi Kapolri Lapisi Lampu Rotator dengan Kaca Film 20 % Tak Efektif Redam Silau
Pengguna Jalan Protes...
Pengguna Jalan Protes Silau, Lampu Rotator Mobil Polisi Dipasang Stiker
Viral di Media Sosial,...
Viral di Media Sosial, Polisi Gantikan Sopir Ambulans yang Ngantuk
Punya Rotator dan Strobo,...
Punya Rotator dan Strobo, Ini Istimewanya Mobil yang Jemput Presiden Jokowi di Belgia
5 Mobil Polisi Terburuk...
5 Mobil Polisi Terburuk di Seluruh Dunia, Setuju atau Tidak?
10 Mobil Polisi Terbaik...
10 Mobil Polisi Terbaik di Dunia, Ada Supercar hingga Mobil Listrik
Bukan Ecnalubma, Ini...
Bukan Ecnalubma, Ini Jawaban Mengapa Tulisan Ambulance di Bagian Depan Mobil Ditulis Terbalik
Jenis Suara Sirine Ambulans...
Jenis Suara Sirine Ambulans dan Artinya
Alasan Tidak Boleh Sembarangan...
Alasan Tidak Boleh Sembarangan Menggunakan Lampu Strobo dan Sanksi yang Mengancamnya
Rekomendasi
Sebut Batas Umur Jadi...
Sebut Batas Umur Jadi Penghambat Pencari Kerja, Wamenaker Minta Dihapus!
Gempa Myanmar Hancurkan...
Gempa Myanmar Hancurkan Kota Purba di Mandalay
Siapa Walid Ahmad? Remaja...
Siapa Walid Ahmad? Remaja Palestina yang Tewas di Penjara Israel Dikenal Pencetak Gol Terbanyak di Timnya
Red Sparks Comeback...
Red Sparks Comeback Berkat Megawati Hangestri! Ini Profil Pendidikan Sang Bintang Voli Dunia
Hasil Timnas Indonesia...
Hasil Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan U-17: Sambaran Kilat Evandra Bawa Garuda Muda Menang 1-0
4 Alasan Uni Eropa Masih...
4 Alasan Uni Eropa Masih Butuh NATO, Salah Satunya Rusia Jadi Ancaman
Berita Terkini
Lotus Memperkenalkan...
Lotus Memperkenalkan Struktur Baru untuk Eletre dan Emeya
4 jam yang lalu
Industri Otomotif Bakal...
Industri Otomotif Bakal Sekarat, Ini Risiko yang Mengintai AS Terkait Tarif Impor
11 jam yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Diberlakukan, Hyundai Menang Telak
13 jam yang lalu
Ducati Desmo450 MX Mesin...
Ducati Desmo450 MX Mesin 1 Silender 449cc dengan Bobot Ringan
15 jam yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Bakal Kubur Niat Orang Beli Mobil Baru
16 jam yang lalu
BYD Salip Tesla di Eropa,...
BYD Salip Tesla di Eropa, Penjualan di Q1 2025 Naik 60 Persen
17 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Akui Jet tempur...
Ukraina Akui Jet tempur F-16 AS Tak Bisa Tandingi Su-35 Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved