Rotator Mobil, Pahami Aturan Penggunannya agar Tak Melawan Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rotator mobil merupakan salah satu aksesoris tambahan berupa lampu pada mobil. Sayangnya, rotator mobil kerap disalahgunakan oleh pemilik mobil. Ketidakpahaman terhadap aturan dan cara penggunaan membuat pemakaiannya merugikan dan melawan hukum.
Rotator legal digunakan pada mobil polisi atau mobil ambulans. Rotator mobil ini merupakan aksesoris lampu berkedip dan biasanya diikuti bunyi sirine yang nyaring didengar.
Dalam hal ini, tidak sembarang mobil diperbolehkan menggunakan rotator, karena ada aturan yang mengatur penggunaan rotator mobil. Penggunaan rotator mobil diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan rotator mobil umumnya hanya diperbolehkan untuk beberapa kendaraan seperti mobil polisi, mobil pemadam kebakaran, hingga mobil ambulans. Selain itu, ada juga beberapa mobil khusus yang digunakan pejabat negara diperbolehkan menggunakan rotator mobil.
Dalam Peraturan Undang-Undang di atas, ada sanksi yang harus diterima apabila terdapat kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan penggunaan rotator mobil. Sanksinya dapat berupa pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Contoh terbaru pelanggaran penggunaan rotator dilakukan oleh selebritas Daus Mini beberapa waktu lalu. Saat itu, mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Daus Mini diberhentikan oleh pihak kepolisian di Jalan Akses UI, Depok.
Menurut penuturan anggota tim patroli Polres Metro Depok, Briptu Langit Jati menjelaskan bahwa sebelumnya mobil Daus Mini melintas di jalan Margonda raya. Mobil tersebut menyalip mobil patroli dengan menyalakan sirine. Namun, karena mobil tersebut memiliki plat nomor hitam, akhirnya petugas memberhentikan mobil tersebut.
Setelah kejadian tersebut, Briptu Langit Jati pun menyatakan telah mengamankan mobil beserta pengendara yang bersangkutan di Polres Depok.
“Karena ada pelanggaran, kami amankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke Piket Reskrim," ucap Briptu Langit Jati.
Dalam penggunaannya, rotator mobil juga memiliki jenis warna yang berbeda untuk setiap kendaraan tertentu. Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat 5 dijelaskan mengenai penggunaan sirine dan lampu isyarat dengan warna-warna sebagai berikut:
1. Lampu Isyarat Warna Merah
Lampu Isyarat warna merah disertai sirine digunakan untuk mobil tahanan, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan mobil jenazah.
2. Lampu Isyarat Warna Kuning
Lampu isyarat warna kuning tanpa penggunaan sirine digunakan untuk mobil patroli pada jalan tol, mobil derek kendaraan, hingga angkutan barang khusus.
3. Lampu Isyarat Warna Biru
Lampu isyarat warna biru disertai sirine hanya digunakan untuk mobil polisi. Sesuai peraturan yang berlaku, rotator mobil tidak diperbolehkan digunakan oleh sembarang mobil yang tidak memiliki izin penggunaan.
Apabila tetap memaksa menggunakan aksesoris rotator mobil, mobil tersebut akan terkena sanksi yang berlaku.
Rotator legal digunakan pada mobil polisi atau mobil ambulans. Rotator mobil ini merupakan aksesoris lampu berkedip dan biasanya diikuti bunyi sirine yang nyaring didengar.
Dalam hal ini, tidak sembarang mobil diperbolehkan menggunakan rotator, karena ada aturan yang mengatur penggunaan rotator mobil. Penggunaan rotator mobil diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan rotator mobil umumnya hanya diperbolehkan untuk beberapa kendaraan seperti mobil polisi, mobil pemadam kebakaran, hingga mobil ambulans. Selain itu, ada juga beberapa mobil khusus yang digunakan pejabat negara diperbolehkan menggunakan rotator mobil.
Dalam Peraturan Undang-Undang di atas, ada sanksi yang harus diterima apabila terdapat kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan penggunaan rotator mobil. Sanksinya dapat berupa pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Contoh terbaru pelanggaran penggunaan rotator dilakukan oleh selebritas Daus Mini beberapa waktu lalu. Saat itu, mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Daus Mini diberhentikan oleh pihak kepolisian di Jalan Akses UI, Depok.
Menurut penuturan anggota tim patroli Polres Metro Depok, Briptu Langit Jati menjelaskan bahwa sebelumnya mobil Daus Mini melintas di jalan Margonda raya. Mobil tersebut menyalip mobil patroli dengan menyalakan sirine. Namun, karena mobil tersebut memiliki plat nomor hitam, akhirnya petugas memberhentikan mobil tersebut.
Setelah kejadian tersebut, Briptu Langit Jati pun menyatakan telah mengamankan mobil beserta pengendara yang bersangkutan di Polres Depok.
“Karena ada pelanggaran, kami amankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke Piket Reskrim," ucap Briptu Langit Jati.
Dalam penggunaannya, rotator mobil juga memiliki jenis warna yang berbeda untuk setiap kendaraan tertentu. Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat 5 dijelaskan mengenai penggunaan sirine dan lampu isyarat dengan warna-warna sebagai berikut:
1. Lampu Isyarat Warna Merah
Lampu Isyarat warna merah disertai sirine digunakan untuk mobil tahanan, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan mobil jenazah.
2. Lampu Isyarat Warna Kuning
Lampu isyarat warna kuning tanpa penggunaan sirine digunakan untuk mobil patroli pada jalan tol, mobil derek kendaraan, hingga angkutan barang khusus.
3. Lampu Isyarat Warna Biru
Lampu isyarat warna biru disertai sirine hanya digunakan untuk mobil polisi. Sesuai peraturan yang berlaku, rotator mobil tidak diperbolehkan digunakan oleh sembarang mobil yang tidak memiliki izin penggunaan.
Apabila tetap memaksa menggunakan aksesoris rotator mobil, mobil tersebut akan terkena sanksi yang berlaku.
(wsb)