Rotator Mobil, Pahami Aturan Penggunannya agar Tak Melawan Hukum

Jum'at, 11 Maret 2022 - 15:44 WIB
loading...
Rotator Mobil, Pahami...
Rotator mobil hanya bisa digunakan oleh pihak yang berwenang. Tidak ada pengecualian apa pun. Foto/CINTAMOBIL
A A A
JAKARTA - Rotator mobil merupakan salah satu aksesoris tambahan berupa lampu pada mobil. Sayangnya, rotator mobil kerap disalahgunakan oleh pemilik mobil. Ketidakpahaman terhadap aturan dan cara penggunaan membuat pemakaiannya merugikan dan melawan hukum.

Rotator legal digunakan pada mobil polisi atau mobil ambulans. Rotator mobil ini merupakan aksesoris lampu berkedip dan biasanya diikuti bunyi sirine yang nyaring didengar.

Dalam hal ini, tidak sembarang mobil diperbolehkan menggunakan rotator, karena ada aturan yang mengatur penggunaan rotator mobil. Penggunaan rotator mobil diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan rotator mobil umumnya hanya diperbolehkan untuk beberapa kendaraan seperti mobil polisi, mobil pemadam kebakaran, hingga mobil ambulans. Selain itu, ada juga beberapa mobil khusus yang digunakan pejabat negara diperbolehkan menggunakan rotator mobil.

Baca juga : Pabrik Mobil Asli Rusia Akhirnya Tutup karena Efek Sanksi Invasi

Dalam Peraturan Undang-Undang di atas, ada sanksi yang harus diterima apabila terdapat kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan penggunaan rotator mobil. Sanksinya dapat berupa pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Contoh terbaru pelanggaran penggunaan rotator dilakukan oleh selebritas Daus Mini beberapa waktu lalu. Saat itu, mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Daus Mini diberhentikan oleh pihak kepolisian di Jalan Akses UI, Depok.

Menurut penuturan anggota tim patroli Polres Metro Depok, Briptu Langit Jati menjelaskan bahwa sebelumnya mobil Daus Mini melintas di jalan Margonda raya. Mobil tersebut menyalip mobil patroli dengan menyalakan sirine. Namun, karena mobil tersebut memiliki plat nomor hitam, akhirnya petugas memberhentikan mobil tersebut.

Setelah kejadian tersebut, Briptu Langit Jati pun menyatakan telah mengamankan mobil beserta pengendara yang bersangkutan di Polres Depok.

“Karena ada pelanggaran, kami amankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke Piket Reskrim," ucap Briptu Langit Jati.

Baca juga : Royal Enfield Himalayan Makin Tangguh Berkat Warna dan Fitur Baru

Dalam penggunaannya, rotator mobil juga memiliki jenis warna yang berbeda untuk setiap kendaraan tertentu. Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat 5 dijelaskan mengenai penggunaan sirine dan lampu isyarat dengan warna-warna sebagai berikut:

1. Lampu Isyarat Warna Merah
Rotator Mobil, Pahami Aturan Penggunannya agar Tak Melawan Hukum


Lampu Isyarat warna merah disertai sirine digunakan untuk mobil tahanan, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan mobil jenazah.

2. Lampu Isyarat Warna Kuning
Rotator Mobil, Pahami Aturan Penggunannya agar Tak Melawan Hukum


Lampu isyarat warna kuning tanpa penggunaan sirine digunakan untuk mobil patroli pada jalan tol, mobil derek kendaraan, hingga angkutan barang khusus.

3. Lampu Isyarat Warna Biru
Rotator Mobil, Pahami Aturan Penggunannya agar Tak Melawan Hukum


Lampu isyarat warna biru disertai sirine hanya digunakan untuk mobil polisi. Sesuai peraturan yang berlaku, rotator mobil tidak diperbolehkan digunakan oleh sembarang mobil yang tidak memiliki izin penggunaan.

Apabila tetap memaksa menggunakan aksesoris rotator mobil, mobil tersebut akan terkena sanksi yang berlaku.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Instruksi Kapolri Lapisi...
Instruksi Kapolri Lapisi Lampu Rotator dengan Kaca Film 20 % Tak Efektif Redam Silau
Pengguna Jalan Protes...
Pengguna Jalan Protes Silau, Lampu Rotator Mobil Polisi Dipasang Stiker
Viral di Media Sosial,...
Viral di Media Sosial, Polisi Gantikan Sopir Ambulans yang Ngantuk
Punya Rotator dan Strobo,...
Punya Rotator dan Strobo, Ini Istimewanya Mobil yang Jemput Presiden Jokowi di Belgia
5 Mobil Polisi Terburuk...
5 Mobil Polisi Terburuk di Seluruh Dunia, Setuju atau Tidak?
10 Mobil Polisi Terbaik...
10 Mobil Polisi Terbaik di Dunia, Ada Supercar hingga Mobil Listrik
Kronologi 2 Ambulans...
Kronologi 2 Ambulans Nyaris Dibakar OTK di Yahukimo
Baznas Kirim Ambulans...
Baznas Kirim Ambulans Bantuan Pemkab dan Masyarakat Karawang untuk Gaza
Prabowo Minta Kemhan...
Prabowo Minta Kemhan Pesan Ambulans Khusus untuk Pesawat Angkut Militer A400M
Rekomendasi
Israel Akui Hamas Pertahankan...
Israel Akui Hamas Pertahankan Sebagian Besar Kekuatan Militernya Meskipun Perang
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Bulan Safar : Bulan Penuh Kebaikan, Bukan Kesialan
Wapres AS JD Vance:...
Wapres AS JD Vance: Epstein Terhubung dengan Level Tertinggi CIA dan Mossad
Berita Terkini
Mayoritas Motor Listrik...
Mayoritas Motor Listrik Honda Akan Segera Diproduksi di Vietnam
Mobil Listrik Denza...
Mobil Listrik Denza Dipajang di Pameran Seni ArtMoments 2026, Ada Apa?
Hiu Selatan International...
Hiu Selatan International Hard Enduro 8, DUNLOP Perkenalkan Geomax En92
Review iCar V23:SUVBoxy...
Review iCar V23:SUVBoxy Rp500 Juta yang Bikin Semua Orang Menoleh, tapi Tak Semua Jatuh Cinta
Belum Berniat ke Listrik,...
Belum Berniat ke Listrik, Aston Martin Berjuang Mempertahankan Mesin V12
BMW Umumkan M3 Elektrik...
BMW Umumkan M3 Elektrik Tetap Gunakan Nama M3, Bukan iM3
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved