Begini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri Sesuai Prosedur
Selasa, 05 April 2022 - 13:26 WIB
loading...
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan berisi identitas kepemilikan kendaraan, dari nama pemilik, nomor kendaraan, hingga identitas detail dari kendaraan. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri mungkin akan lebih rumit jika dibandingkan dengan mengurus STNK hilang atas nama sendiri. Namun, hal tersebut tetap bisa dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan berisi identitas kepemilikan kendaraan, dari nama pemilik, nomor kendaraan, hingga identitas detail dari kendaraan. STNK menjadi salah satu bagian penting yang wajib dibawa bersama SIM oleh pengendara ketika berkendara.
Beberapa pengendara pasti pernah mengalami kehilangan STNK secara tidak sengaja. Terlebih, STNK yang hilang tersebut bukan atas nama sendiri, tentu akan memakan waktu pengurusan yang lebih lama lagi.
Baca juga; Denda Warna Motor Tidak Sesuai STNK, Segini Besarannya!
Namun, anda tidak perlu khawatir, walaupun prosedur cara mengurus stnk hilang bukan atas nama sendiri lebih panjang. Hal tersebut tetap bisa dilakukan dengan mengikuti langkah atau cara yang sudah disediakan. Dilansir dari situs Suzuki, berikut cara mengurus stnk hilang bukan atas nama sendiri:
1. Persiapkan Berkas-Berkas yang Diperlukan
Sebelum datang ke Samsat secara langsung, persiapkan terlebih dahulu beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang tersebut, seperti surat keterangan kehilangan, ktp, bpkb, surat kuasa, serta biaya untuk membayarnya.
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan berisi identitas kepemilikan kendaraan, dari nama pemilik, nomor kendaraan, hingga identitas detail dari kendaraan. STNK menjadi salah satu bagian penting yang wajib dibawa bersama SIM oleh pengendara ketika berkendara.
Beberapa pengendara pasti pernah mengalami kehilangan STNK secara tidak sengaja. Terlebih, STNK yang hilang tersebut bukan atas nama sendiri, tentu akan memakan waktu pengurusan yang lebih lama lagi.
Baca juga; Denda Warna Motor Tidak Sesuai STNK, Segini Besarannya!
Namun, anda tidak perlu khawatir, walaupun prosedur cara mengurus stnk hilang bukan atas nama sendiri lebih panjang. Hal tersebut tetap bisa dilakukan dengan mengikuti langkah atau cara yang sudah disediakan. Dilansir dari situs Suzuki, berikut cara mengurus stnk hilang bukan atas nama sendiri:
1. Persiapkan Berkas-Berkas yang Diperlukan
Sebelum datang ke Samsat secara langsung, persiapkan terlebih dahulu beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang tersebut, seperti surat keterangan kehilangan, ktp, bpkb, surat kuasa, serta biaya untuk membayarnya.
Lihat Juga :