Begini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri Sesuai Prosedur

Selasa, 05 April 2022 - 13:26 WIB
loading...
Begini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri Sesuai Prosedur
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan berisi identitas kepemilikan kendaraan, dari nama pemilik, nomor kendaraan, hingga identitas detail dari kendaraan. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri mungkin akan lebih rumit jika dibandingkan dengan mengurus STNK hilang atas nama sendiri. Namun, hal tersebut tetap bisa dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan berisi identitas kepemilikan kendaraan, dari nama pemilik, nomor kendaraan, hingga identitas detail dari kendaraan. STNK menjadi salah satu bagian penting yang wajib dibawa bersama SIM oleh pengendara ketika berkendara.

Beberapa pengendara pasti pernah mengalami kehilangan STNK secara tidak sengaja. Terlebih, STNK yang hilang tersebut bukan atas nama sendiri, tentu akan memakan waktu pengurusan yang lebih lama lagi.



Namun, anda tidak perlu khawatir, walaupun prosedur cara mengurus stnk hilang bukan atas nama sendiri lebih panjang. Hal tersebut tetap bisa dilakukan dengan mengikuti langkah atau cara yang sudah disediakan. Dilansir dari situs Suzuki, berikut cara mengurus stnk hilang bukan atas nama sendiri:

1. Persiapkan Berkas-Berkas yang Diperlukan
Sebelum datang ke Samsat secara langsung, persiapkan terlebih dahulu beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang tersebut, seperti surat keterangan kehilangan, ktp, bpkb, surat kuasa, serta biaya untuk membayarnya.

Surat Kehilangan: Surat Kehilangan ini bisa anda dapatkan dari kantor polisi terdekat. Pengajuan surat kehilangan ini bisa menggunakan BPKB asli serta KTP, namun apabila kendaraan masih dalam proses kredit, anda bisa meminta surat keterangan dari pihak leasing sebagai bukti kepemilikan.

Surat Kuasa: Surat Kuasa ini digunakan sebagai bukti bagi anda yang mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri. Anda bisa membuatnya sendiri dan memberinya materai.

BPKB dan KTP: Berkas selanjutnya adalah BPKB dan KTP. Pastikan bahwa anda memiliki KTP yang sesuai dengan yang tertulis di STNK. Selain itu, untuk BPKB harus membawa yang asli. Apabila kendaraan masih dalam proses kredit, anda bisa meminta surat keterangan dari leasing meminta fotokopi BPKB yang nantinya bisa dilegalisir di kantor polisi.

Biaya: Biaya mengurus stnk hilang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang bersangkutan. Sesuai dengan PP No 55 Tahun 2010, kendaraan bermotor roda dua, tiga dan angkutan umum biayanya Rp50.000, sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih biayanya Rp75.000.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2062 seconds (0.1#10.140)