Mengenal Plat RF, Ini Jenis dan Aturan Penggunaannya

Rabu, 29 Juni 2022 - 17:42 WIB
loading...
A A A
Aturan penggunaan sudah diatur pada Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam peraturan tersebut, tertulis mengenai 7 jenis kendaraan yang bisa mendapat prioritas dalam penggunaan jalan.

Kendaraan dengan kode plat RF bisa memperoleh prioritas dengan catatan mendapat pengawalan dari polisi lalu lintas atau sejenisnya. Sebaliknya, jika tidak mendapat pengawalan, maka kendaraan plat RF tersebut tidak berhak mendapat prioritas jalan.

Demikian ulasan mengenai arti kode Plat Rf beserta dengan jenis dan aturannya. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
(bim)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2037 seconds (0.1#10.140)