Sejarah Jalan Tol Pertama di Indonesia yang Sempat Terhambat
loading...
A
A
A
Sayangnya upaya ini terhenti karena krisis moneter yang melanda di tahun 1997, sehingga pemerintah musti menunda program pembangunan jalan tol dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 39/1997. Saat itu hanya terbangun 13,30 km jalan tol pada periode 1997-2001.
Baru pada tahun 2002 berdasar Keputusan Presiden No. 15/2002 tentang penerusan proyek-proyek infrastruktur, Pemerintah melakukan evaluasi dan penegasan terhadap pengusahaan proyek proyek jalan tol yang tertunda.
Mulai dari tahun 2001 sampai 2004 terbentuk 4 ruas jalan dengan panjang total 41,80 km. Kemudian diterbitkanlah Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan yang mengamanatkan pembentukan BPJT sebagai pengganti peran regulator yang selama ini dipegang oleh PT Jasa Marga.
Tahun 2005 proses pembangunan jalan tol kembali memasuki masa percepatan, tepatnya pada 28 Juni dibentuk Badan Pengatur Jalan Tol sebagai regulator jalan tol di Indonesia. Penerusan terhadap 19 proyek jalan tol yang pembangunannya ditunda pada tahun 1997 kembali dilakukan.
Baru pada tahun 2002 berdasar Keputusan Presiden No. 15/2002 tentang penerusan proyek-proyek infrastruktur, Pemerintah melakukan evaluasi dan penegasan terhadap pengusahaan proyek proyek jalan tol yang tertunda.
Mulai dari tahun 2001 sampai 2004 terbentuk 4 ruas jalan dengan panjang total 41,80 km. Kemudian diterbitkanlah Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan yang mengamanatkan pembentukan BPJT sebagai pengganti peran regulator yang selama ini dipegang oleh PT Jasa Marga.
Tahun 2005 proses pembangunan jalan tol kembali memasuki masa percepatan, tepatnya pada 28 Juni dibentuk Badan Pengatur Jalan Tol sebagai regulator jalan tol di Indonesia. Penerusan terhadap 19 proyek jalan tol yang pembangunannya ditunda pada tahun 1997 kembali dilakukan.
(bim)