Tidak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket

Kamis, 12 Januari 2023 - 16:00 WIB
loading...
Tidak Perlu ke Samsat,...
Bayar pajak kendaraan di minimarket sangat praktis dilakukan bagi Anda yang tidak punya waktu luang. Foto/Screencapture YouTube Junior Ali.
A A A
JAKARTA - Bagi yang tidak punya waktu luang cermati cara bayar pajak kendaraan di minimarket tanpa perlu repot datang ke Samsat setempat. Cermati yuk caranya!

Sebenarnya saat ini pihak kepolisian sudah membuka banyak kanal untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Mulai dari konvensional dengan mendatangi Samsat setempat hingga digital yakni dengan memanfaatkan e-Samsat.

Masing-masing metoda memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Sistem konvensional dengan datang ke Samsat setempat sambil membawa dokumen fisik memang akan merepotkan dan memakan waktu.

Hanya saja pembayaran dan pengesahan pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan serta merta. Jadi masyarakat yang menggunakan tidak perlu repot lagi di kemudian hari. Cara ini memang sangat cocok buat masyaraka yang memiliki waktu yang sangat luang.

Di sisi lain pembayaran pajak kendaraan dengan memanfaatkan e-Samsat sangat praktis. Masyarakat bisa melakukannya dimana saja asal memiliki aplikasi e-Samsat dari pihak kepolisian setempat.

Baca juga : Mudah Dapat Cuan, Ini Cat Mobil yang Bikin Cepat Terjual

Tidak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket


Hanya saja untuk mendapatkan dokumen yang telah disahkan perlu menjalani tahapan lainnya. Pengiriman dokumen pun biasanya cukup memakan waktu yakni 30 hari setelah pembayaran dilakukan.

Setelah diterima, masyarakat juga harus tetap datang ke Samsat setempat untuk melakukan pengesahan. Jadi cara ini memang cocok bagi masyarakat yang ingin praktis dan kepepet untuk melakukan pembayaran secepat mungkin.

Nah,pembayaran pajak kendaraan melalui minimarket seperti Indomaret, Alfamaret, dan Alfamidi merupakan pengembangan dari metode pembayaran pajak kendaraan e-Samsat. Pembayaran pajak kendaraan melalui minimarket itu menyasar konsumen yang memang tidak memiliki ponsel pintar atau pun tidak mengunduh aplikasi e-Samsat.

Lalu bagaimana sih caranya, yuk cermati cara di bawah ini:

1. Utamakan datangi gerai minimarket yang menyediakan alat khusus transaksi online. Alat tersebut bisa digunakan untuk berbagai transaksi mulai dari pembayaran listrik, tiket kereta, hingga pembayaran pajak kendaraan atau e-Samsat.

2. Jika tidak ada alat khusus maka Anda bisa mendatangi kasir minimarket untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Untuk yang ada alat khususnya pilih menu "e-Samsat"

3. Isi nomor ponsel Anda, nomor kendaraan dan nomor mesin ke alat khusus tersebut atau sebutkan nomor-nomor tersebut ke kasir.

4. Nantinya akan langsung terlihat biaya yang harus dikeluarkan untuk pajak kendaraan Anda.

Baca juga : Suzuki Luncurkan Mobil Listrik Murni Pertama di India

5. Bayar dan tunggu pesan pendek yang dikirim dari Samsat setempat ke nomor ponsel yang Anda masukkan atau sebutkan ke kasir.

6. Pesan pendek yang dikirim Samsat akan berupa link yang berisi file STNK tahunan pajak kendaraan Anda. Dalam STNK itu juga akan ada QR Code yang berisi data-data Anda.

7. Cetak file tersebut dan simpan dengan baik.

8. Sebelum 30 hari lakukan pengesahan ke Samsat setempat. Pengesahan akan dilakukan dengan memindai QR Code dan Samsat akan mencetak ulang STNK yang benar-benar telah disahkan.

Untuk catatan, l ayanan membayar pajak kendaraan yang disediakan di minimarket hanya berlaku untuk beberapa Samsat saja. Jadi tidak semua Samsat bisa terkoneksi dengan layanan tersebut.

Selain itu pastikan Anda benar-benar melakukan pengesahan dengan datang ke Samsat setempat tidak boleh lebih dari 30 hari jika transaksi berhasil. Jika kadaluwarsa atau lebih dari 30 hari maka transaksi yang Anda lakukan dianggap tidak sah.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal Pemutihan Pajak...
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025
Cara Bayar Pajak Mobil...
Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Tanpa Harus Pakai Biro Jasa
Cara Bayar Pajak STNK...
Cara Bayar Pajak STNK secara Online 2025
Cara Cek Keaslian STNK...
Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Secara Online: Jangan Sampai Tertipu!
Cara Balik Nama Motor...
Cara Balik Nama Motor Online di 2025, Ini Langkah-langkahnya!
Biaya Pajak Mitsubishi...
Biaya Pajak Mitsubishi Outlander Berdasarkan Model dan Tahun Pembuatannya
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
Pembayaran Pajak Kendaraan...
Pembayaran Pajak Kendaraan di NTT Kini Dilakukan secara Digital
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Berita Terkini
Apa Itu PHEV? Begini...
Apa Itu PHEV? Begini Lepas L8 Tempuh 1.300 Km Sekali Isi Penuh
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved