5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2023

Rabu, 26 Juli 2023 - 20:26 WIB

4. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur juga mengadakan pemutihan pajak daerah dan pajak kendaraan bermotor mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023 khusus untuk masyarakat Jawa Timur. Kebijakan ini dilaksanakan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Melalui aturan tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan pembebasan sanksi administrasi, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II), pajak progresif, dan pajak tanah kepada wajib pajak yang telat membayar pajak.



5. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Pendapatan Daerah telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 17 Mei sampai 31 Agustus 2023. Dilansir dari laman resmi Diskominfosantik Kalteng, ada tiga item yang akan dibebaskan melalui program pemutihan pajak kendaraan tahun ini, yaitu:

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak selama satu tahun atau lebih

- Pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya

- Pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat

Namun perlu diperhatikan jika program pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk para wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan plat nomor ProvinsiKaltengsaja.
(dan)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More