Syarat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Dipermudah, Ribuan Orang Langsung Daftar

Senin, 04 September 2023 - 08:54 WIB
Namun, syarat tersebut terlalu rumit yang membuat penjualan motor listrik dengan subsidi tersendat. Melihat hal tersebut, pemerintah bergerak dengan mengubah aturan.

Sekadar informasi, motor listrik yang masuk dalam program subsidi adalah yang sudah diproduksi secara lokal. Selain itu, nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.

Baca Juga: Begini Cara Cek Subsidi Motor Listrik, 1 NIK KTP per Unit

Sedangkan syarat yang perlu dipenuhi masyarakat untuk memanfaatkan subsidi adalah memiliki KTP, berusia minimal 17 tahun, dan WNI. Ini jauh lebih mudah ketimbang persayaratan sebelumnya.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!