7 Fakta Kasus Rian Mahendra PO MTI, Berujung Laporan ke Polisi

Kamis, 28 Maret 2024 - 18:00 WIB

5. Rian Mahendra dilaporkan ke Polda Metro Jaya



PT Semesta Bolo Transindo (PO Sembodo) resmi melaporkan Rian Mahendra atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya pada 16 November 2023 dengan No LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Bukan hanya Rian Mahendra, PO Sembodo juga melaporkan Devi Marissa Suryani selaku Direktur PT MTI.

“Kami sebagai PO Sembodo mendapat fitnah. PO Sembodo dikatakan sebagai yang melanggar peraturan kesepakatan. Sehingga kami melakukan pelaporan, karena selain rugi materil, kita juga mengalami kerugian moril,” kata Olive T. Jozsef, Komisaris PO Sembodo, dalam konferensi pers di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023)

6. Pintu damai tertutup



Olive T. Jozsef, Komisaris PO Sembodo, menegaskan tak akan membuka pintu damai dengan Rian Mahendra.

7. Haji Haryanto tak mau membantu Rian Mahendra



Bos PO Haryanto, Haji Haryanto, mengaku tak mau membantu Rian Mahendra dalam menyelesaikan kasus ini, lantaran dia sudah tidak berada di bawah naungan PO Haryanto. Demikian deretan fakta kasus Rian Mahendra PO MTI yang berujung laporan ke polisi.
(msf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More