7 Fakta Kasus Rian Mahendra PO MTI, Berujung Laporan ke Polisi
Kamis, 28 Maret 2024 - 18:00 WIB
PT MTI saat itu hanya menyerahkan Proposal dan Bussines Plan berikut legalitas MTI. Adapun dalam menjalankan bussines plan tersebut RM membutuhkan dukungan pengadaan unit dan juga modal kerja.
PO Sembodo lantas sepakat memberikan enam unit bus kepada MTI dengan tahap awal empat armada terlebih dahulu. Sementara dua unit lainnya menyusul dengan melihat perkembangan PO MTI. Bowo mengungkapkan Rian Mahendra menjanjikan setoran ke PO Sembodo Rp50 juta-Rp60 juta per bulan untuk satu bus.
PO Sembodo menghitung nilai kerugian dalam kerja sama ini mencapai Rp2,2 miliar. PO Sembodo menilai Rian Mahendra telah melakukan penipuan dengan melanggar kesepakatan perusahaan. Rian dianggap menggelapkan uang yang semestinya diserahkan ke PO Sembodo.
Sebelum membuat pelaporan, pihak PO Sembodo melayangkan somasi ke Rian Mahendra. Namun, tidak ada balasan dari pihak Rian Mahendra maupun MTI, sehingga laporan ke polisi pun dilakukan.
“Kita kasih peluang sampai kirim somasi ke alamat di Kudus sebanyak 2 kali. Pertama tanggal 4 Oktober 2023, yang menerima ibu Alina, tapi tidak ada tanggapan dari saudara RM. Padahal kami kasih waktu 7x24 jam, tapi tidak ada itikad baik,” kata Khairul Imam, kuasa hukum PO Sembodo, dalam konferensi pers di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023).
“Kami kirim somasi kedua, apabila RM atau MTI tidak ada iktikad baik kepada Bambang atau Sembodo, maka akan dibawa ke jalur hukum. Tapi sama, tidak ada tanggapan. Akhirnya kami dengan terpaksa membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kami melaporkan saudara RM dengan kasus penipuan dan dugaan penggelapan,” tuturnya.
PO Sembodo lantas sepakat memberikan enam unit bus kepada MTI dengan tahap awal empat armada terlebih dahulu. Sementara dua unit lainnya menyusul dengan melihat perkembangan PO MTI. Bowo mengungkapkan Rian Mahendra menjanjikan setoran ke PO Sembodo Rp50 juta-Rp60 juta per bulan untuk satu bus.
2. Uang yang digelapkan Rp2,2 miliar
PO Sembodo menghitung nilai kerugian dalam kerja sama ini mencapai Rp2,2 miliar. PO Sembodo menilai Rian Mahendra telah melakukan penipuan dengan melanggar kesepakatan perusahaan. Rian dianggap menggelapkan uang yang semestinya diserahkan ke PO Sembodo.
3. Somasi tak dihiraukan
Sebelum membuat pelaporan, pihak PO Sembodo melayangkan somasi ke Rian Mahendra. Namun, tidak ada balasan dari pihak Rian Mahendra maupun MTI, sehingga laporan ke polisi pun dilakukan.
“Kita kasih peluang sampai kirim somasi ke alamat di Kudus sebanyak 2 kali. Pertama tanggal 4 Oktober 2023, yang menerima ibu Alina, tapi tidak ada tanggapan dari saudara RM. Padahal kami kasih waktu 7x24 jam, tapi tidak ada itikad baik,” kata Khairul Imam, kuasa hukum PO Sembodo, dalam konferensi pers di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023).
“Kami kirim somasi kedua, apabila RM atau MTI tidak ada iktikad baik kepada Bambang atau Sembodo, maka akan dibawa ke jalur hukum. Tapi sama, tidak ada tanggapan. Akhirnya kami dengan terpaksa membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kami melaporkan saudara RM dengan kasus penipuan dan dugaan penggelapan,” tuturnya.
tulis komentar anda