Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Agustus 2024, Cek Jadwalnya di 3 Wilayah Ini

Sabtu, 03 Agustus 2024 - 19:19 WIB
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar pemutihan pajak mulai 5 Agustus sampai 5 Oktober.Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.

Baca Juga: Layanan Samsat 4.0 Tingkatkan Transaksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur

3. Jawa Barat



Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan kemudahan dengan mengurangi jumlah PKB.

Melansir situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024. Diskon tadi hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!