Pemerintah Dituntut Buat Aturan Penggunaan Sinar UV-C untuk Bunuh Virus

Selasa, 25 Agustus 2020 - 18:01 WIB
Jajaran narasumber saat diskusi virtual bersama Signify, Selasa (25/8/2020).
JAKARTA - Penggunaan sinar UV-C memang diklaim ampuh membunuh mikroorganisme, seperti virus corona. Kini selama pandemik, bermunculan produk-produk serupa.

Namun, hingga kini belum ada regulasi untuk mengontrol dan membuat standarisasi produk-produk UV-C yang beredar di Indonesia.suami yang bekerja sebagai tki di luar negeri memiliki wanita lain di tempatnya bekerja. (Baca: Tersangka Teror Bom Molotov Kantor PDIP Terancam 12 Tahun Penjara).

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menuntut pemerintah segera membuat aturan tersebut.

(Baca juga: Miris, Keluarga Diduga Bongkar Paksa Peti Jenazah COVID-19 )

Pasalnya, jika tidak diatur, dikhawatirkan banyak produk yang hanya sekadar klaim dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.



“Harus ada regulasi dari pemerintah, agar produk UV-C dipastikan sesuai SNI dan memastikan produk tersebut patuh terhadap standar yang ditetapkan,” tegas Tulus, saat diskusi virtual bersama Signify, Selasa (25/8/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Aulia Nasution, Pakar Biomedika Optik, Departemen Teknik Fisika, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), menjelaskan, jika tidak sesuai standar, produk UV-C bisa membahayakan makhluk hidup.

“UV-C tidak standar bisa membentuk kanker pada kulit, dan mata bisa jadi katarak atau kerusakan retina,” jelas Aulia.

Aulia melanjutkan, sinar UV-C dalam dosis yang tepat tidak berbahaya bagi tumbuhan. Namun, jika dosisnya tinggi, bisa memperlambat pertumbuhannya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More