Daftar Negara yang Berani Tegas Mengatur Siaran Berbasis Internet

Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:03 WIB
Ilustrasi streaming. FOTO/ DOK SINDOnews
JAKARTA - Layanan streaming seperti YouTube dan Netflix, serta siaran berbasis internet lainnya, kini memang populer digunakan. (Baca: Dua Model Hybrid Suka Mogok, Toyota Umumkan Recall)

Beberapa negara sudah turun tangan untuk mengatur layanan-layanan tersebut beroperasi di negaranya. Sebut saja Kanada.

Pada Januari lalu, Kanada meminta perusahaan teknologi seperti Netflix, Amazon, dan Facebook untuk membayar pajak seperti perusahaan Kanada lain. (Baca juga: Rusia Optimis Rencana Pembelian Sukhoi Indonesia akan Berlanjut)



Selain itu, Pemerintah Kanada juga meminta agar konten lokal lebih diprioritaskan dalam tayangan di platform streaming tersebut.

"Rekomendasi kami adalah mereformasi kekuatan legislatif untuk mendapatkan kesempatan dan meminimalkan risiko di abad digital," kata ketua panel yang ditunjuk pemerintah Kanada untuk membahas kebijakan televisi online, Janet Yale.

Panel itu dibentuk pemerintahan Perdana Menteri Justin Trudeau pada 2018 lalu untuk merombak undang-undang telekomunikasi dan penyiaran di Kanada.

Ia menginginkan aturan penyiaran lebih memperhatikan peta digital. Selain itu, televisi berbasis online juga harus berinvestasi terhadap program yang dibuat orang Kanada.

"Itu bertujuan untuk menjadi tontonan menarik bagi warga Kanada," demikian laporan panel tersebut, dilansir Reuters.

Netflix pun menyatakan siap bekerja sama dengan Pemerintah Kanada dan siap memodernisasi undang-undang penyiaran. Facebook pun mendukung langkah Pemerintah Kanada untuk menghadirkan konten yang beragam.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More