Jenis-jenis SIM A: Bukan Sekadar Surat Izin, tapi Kunci Pembuka Gerbang Jalanan Jakarta!

Senin, 26 Mei 2025 - 07:05 WIB
- Untuk SIM A Perseorangan, usia minimal adalah 17 tahun.

- Untuk SIM A Umum, Anda harus berusia minimal 20 tahun.

- Administrasi: Kelengkapan dokumen adalah harga mati.

- Mengisi formulir pendaftaran SIM manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran SIM elektronik.

- Melampirkan fotokopi KTP.

- Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan mengemudi (paling lambat 6 bulan sejak terbit).

- Melampirkan surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.

- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari, wajah, atau retina mata.

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

- Kesehatan: Kondisi fisik dan mental yang prima adalah syarat mutlak.

- Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani yang meliputi penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!