Yakin Balik Nama Motor Gratis? Awas, Ternyata Masih Ada 5 Biaya Ini yang Wajib Anda Bayar
Rabu, 03 September 2025 - 20:58 WIB
Ada beberapa biaya yang wajib Anda bayar saat melakukan balik nama motor. Foto: Polytron
JAKARTA - Biaya balik nama motor jadi perhatian penting bagi mereka yang membeli motor bekas karena proses ini memastikan kepemilikan motor secara legal terdaftar atas nama pembeli.
Meski kendaraan bekas tidak dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 2025, pemilik tetap harus menyiapkan sejumlah biaya administrasi dan pajak untuk kelengkapan dokumen. Balik nama motor selain memudahkan urusan pajak dan perpanjangan STNK, juga memberikan kepastian hukum dan keamanan kepemilikan kendaraan.
Balik nama kendaraan bermotor bisa langsung dilakukan apabila pemilik lama dan pemilik baru berdomisili dalam satu kabupaten atau kota yang sama. Namun, jika keduanya berbeda wilayah administrasi (kabupaten/kota), maka sebelum melakukan balik nama, pemilik baru wajib mengurus pencabutan berkas kendaraan di Samsat asal pemilik lama.
Jika balik nama dilakukan dalam wilayah yang sama dan masih terdapat sisa masa berlaku pajak kendaraan, maka sisa masa berlaku tersebut tetap akan diperhitungkan. Khususnya, jika sisa pajak sudah lebih dari 15 hari sejak tanggal pendaftaran, maka akan dihitung sebagai satu bulan masa berlaku pajak.
1. KTP asli dan fotokopi pemilik baru
2. BPKB asli dan fotokopi
3. STNK asli dan fotokopi
Meski kendaraan bekas tidak dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 2025, pemilik tetap harus menyiapkan sejumlah biaya administrasi dan pajak untuk kelengkapan dokumen. Balik nama motor selain memudahkan urusan pajak dan perpanjangan STNK, juga memberikan kepastian hukum dan keamanan kepemilikan kendaraan.
Balik nama kendaraan bermotor bisa langsung dilakukan apabila pemilik lama dan pemilik baru berdomisili dalam satu kabupaten atau kota yang sama. Namun, jika keduanya berbeda wilayah administrasi (kabupaten/kota), maka sebelum melakukan balik nama, pemilik baru wajib mengurus pencabutan berkas kendaraan di Samsat asal pemilik lama.
Jika balik nama dilakukan dalam wilayah yang sama dan masih terdapat sisa masa berlaku pajak kendaraan, maka sisa masa berlaku tersebut tetap akan diperhitungkan. Khususnya, jika sisa pajak sudah lebih dari 15 hari sejak tanggal pendaftaran, maka akan dihitung sebagai satu bulan masa berlaku pajak.
Dokumen Wajib untuk Balik Nama Motor
Sebelum mengajukan balik nama, pastikan Anda sudah mengumpulkan dokumen ini:1. KTP asli dan fotokopi pemilik baru
2. BPKB asli dan fotokopi
3. STNK asli dan fotokopi
Lihat Juga :