Yakin Balik Nama Motor Gratis? Awas, Ternyata Masih Ada 5 Biaya Ini yang Wajib Anda Bayar

Rabu, 03 September 2025 - 20:58 WIB
4. Kwitansi jual beli yang telah ditandatangani dan bermaterai

5. Surat hasil cek fisik kendaraan yang diperoleh di Samsat (cek nomor rangka dan nomor mesin motor)

Prosedur Balik Nama di Samsat

Di beberapa Samsat, prosedur balik nama kendaraan meliputi:

1. Mendaftar di loket penerbitan BPKB (Loket 1 dan Loket 2)

2. Melakukan cek fisik kendaraan di lokasi yang disediakan (misalnya di basement)

3. Mengisi formulir permohonan balik nama STNK dan mendaftar di counter layanan

4. Melakukan pembayaran biaya PNBP STNK, TNKB (plat nomor), serta pajak kendaraan dan sumbangan Jasa Raharja

5. Menunggu proses administrasi berlangsung, biasanya beberapa hari hingga minggu.

6. Mengambil STNK dan BPKB baru yang sudah tercatat atas nama Anda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!