Perempuan Indonesia 27 Tahun Jadi Sopir Bus di Jepang: Bagaimana Ia Lolos Seleksi Ketat Tokyu Bus?
Jum'at, 03 Juli 2026 - 20:52 WIB
FAQ: Bisa Kah WNI Jadi Sopir Bus di Jepang?
Apakah WNI bisa menjadi sopir bus di Jepang?Bisa. Sejak dua tahun lalu, profesi sopir bus masuk dalam kategori yang bisa mendapatkan status residensi Specified Skilled Worker Tipe 1 di Jepang.
Apa syarat utamanya?
Kandidat harus lolos wawancara dan uji mengemudi, mendapatkan status residensi SSW, lalu memperoleh SIM besar kelas 2 di Jepang. Pelatihan intensif empat bulan wajib diselesaikan sebelum mulai bertugas.
Berapa lama izin tinggal yang diberikan?
Pemegang status SSW sektor transportasi otomotif dapat tinggal dan bekerja di Jepang hingga lima tahun.
(dan)
Lihat Juga :