Alat Pemadam Kebakaran Dijual Bebas, Harganya Cuma Rp350 Ribuan

Kamis, 21 Januari 2021 - 17:10 WIB
APAR sangat mudah di dapat dan sudah dijual bebas dipasaran dengan ukuran 1 kg sampai 9 kg tergantung jenis mobil apa yang dipakai.
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan setiap mobil baru wajib menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) . Hal ini sebagai langkah pertama jika mobil tiba-tiba terbakar.

"Penyediaan APAR pada mobil pribadi ini sebenarnya bagus, buat preventif karena kebakaran mobil di jalan ini cukup banyak," kata Factory Manager PT Pundarika Atma Semesta, Waluyo.



BACA JUGA: 8 Fakta Tentang Honda Brio, Penyelamat Honda Selama Pandemi Covid-19 2020

Menurut Waluyo, APAR sendiri ini sangat mudah di dapat dan sudah dijual bebas dipasaran dengan ukuran 1 kg sampai 9 kg tergantung jenis mobil apa yang dipakai. Untuk passanger car biasanya mengguakan yang varian 1 kg.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!