Cek Pemilik Plat Nomor Supermudah, Tak Perlu Repot ke Samsat

Senin, 24 Januari 2022 - 21:00 WIB
Cara pertama adalah menggunakan SMS. Tentu saja cara ini dapat dilakukan di dalam semua jenis handphohe. Anda perlu mengirimkan SMS secara regular dari ponsel pintar dengan format pesan berikut ini.

Tuliskan METRO [spasi] plat nomor polisi kendaraan yang akan Anda cek. Kemudian kirim SMS ke nomor 1717. Contoh dari penggunaan SMS untuk cek plat nomor mobil di Jakarta adalah METRO B1234SAM. Kemudian kirim ke 1717. Nanti akan datang SMS balasan berisi data kendaraan, seperti nama pemilik kendaraan dan berbagai macam informasi lainnya.

Untuk penggunaan SMS, Anda jangan lupa untuk selalu mengecek penggunaan huruf besar di setiap ketikan. Khususnya untuk tulisan METRO dan huruf pada plat nomor kendaraan. Dari sana, Anda akan terhindari dari kesalahan data pengiriman sehingga proses pengecekan berjalan lebih lancar.

2. Menggunakan Website



Cara selanjutnya adalah menggunakan website. Sekarang sudah tersedia website untuk mendapatkan informasi plat nomor Jakarta. Anda dapat mengakses http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ yang biasa disebut e-Samsat online untuk memulai proses mengecek plat nomor mobil.

Dengan masuk ke dalam website tersebut, maka muncul tampilan Samsat DKI Jakarta. Di sana, Anda bisa langsung memasukkan kombinasi nomor plat kendaraan yang informasinya memang ingin dicari.

Di bagian kolom berikutnya, Anda sebenarnya diminta untuk memasukkan NIK. Namun jika memang tidak ada, Anda bisa membiarkannya tetap kosong. Kemudian beri tanda centang pada bagian klik kota kosong di sebelah tulisan “I’m not a robot” untuk verifikasi otomatis.

Jika semuanya telah dilakukan, sekarang waktunya klik Proses. Dari sana, maka Anda akan mendapatkan informasi mobil berdasarkan plat nomor yang telah dimasukkan. Informasi ini terdiri dari merek mobil, tipe mobil, jenis bahan bakar, warna mobil, besar pajak, hingga masa berlaku pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan pemilik kendaraan.

Cara ini juga bisa digunakan untuk cek pajak kendaraan saat jatuh tempo membayar pajak.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More