Daftar 12 Ruas Tol yang Akan Naik Tarifnya di 2022

Selasa, 15 Februari 2022 - 18:21 WIB
10. Jalan Tol Tangerang - Merak

11. Jalan Tol Soreang - Pasir Koja

12. Jalan Tol Pandaan – Malang



Penyesuaian tarif Jalan Tol ditetapkan dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Dijelaskan pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebut bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Tol Dalam Kota yang mengalami kenaikan, dimulai dari Ruas tol Cawang - Tomang - Pluit, tol Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.

Berapa kenaikannya? Penyesuaian tarif reguler mengikuti laju inflasi yang terjadi selama dua tahun terakhir biasanya di angka 3 persen. Meski demikian, kapan kenaikan ruas tol resmi berlaku belum dapat dipastikan.

Perubahan Tarif Tol Dalam Kota:

Asal dan tujuan perjalanan: ruas jalan tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur, Jembatan Tiga/ Pluit. Berikut perubahan tarifnya:

● Golongan I Rp10.500 sebelumnya Rp10.000

● Golongan II Rp15.500 sebelumnya Rp15.000

● Golongan III Rp15.500 sebelumnya Rp15.000

● Golongan IV Rp17.500 sebelumnya Rp17.000
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More