Rotator Mobil, Pahami Aturan Penggunannya agar Tak Melawan Hukum

Jum'at, 11 Maret 2022 - 15:44 WIB


Lampu isyarat warna biru disertai sirine hanya digunakan untuk mobil polisi. Sesuai peraturan yang berlaku, rotator mobil tidak diperbolehkan digunakan oleh sembarang mobil yang tidak memiliki izin penggunaan.

Apabila tetap memaksa menggunakan aksesoris rotator mobil, mobil tersebut akan terkena sanksi yang berlaku.
(wsb)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More