Apa Itu SWDKLLJ pada STNK, Ini Penjelasannya

Sabtu, 04 Juni 2022 - 14:21 WIB
- Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit.

- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian.

- Tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP.

- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK.

- SIM, KK dan juga buku nikah apabila diperlukan.

Apabila semua syarat tersebut sudah dipenuhi selanjutnya adalah proses klaim yang bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja untuk proses mengurusan klaim.

Nantinya jika disetujui, jumlah santunan yang akan diterima bermacam-macam. Mulai dari Rp1 juta untuk luka-luka hingga sumbangan jika meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Mengenai besaran biaya SWDKLLJ yang berbeda-beda setiap kendaraan, ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 36 Tahun 2008. Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50cc sampai 250cc biayanya adalah Rp35.000 dan untuk roda empat biasanya adalah Rp153.000.
(wib)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More