Ini 3 Cara Mengetahui Pemilik Mobil dari Pelat Nomornya, Tanpa Harus ke Samsat

Senin, 18 Juli 2022 - 11:00 WIB
Sulawesi Utara : Info Pajak Kendaraan Sulut

Yogyakarta : PAJAK KENDARAAN JOGJAKARTA

Supaya bisa mengecek pelat nomor kendaraan dengan aplikasi, sesuaikanlah aplikasi daerah dengan kode pelat nomor polisi yang tertera.

2.Menggunakan SMS

Cara ini hanya baru bisa digunakan di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur saja. SMS bisa dikirim dengan format berikut :

- DKI Jakarta

Ketik : METRO Nopol

Kirim : 1717

Contoh : METRO B1232TRI

- Jawa Barat
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More