Begini Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar, Ternyata Mudah

Senin, 18 Juli 2022 - 13:00 WIB
- Denda Keterlambatan 2 tahun dikenakan 2 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ

- Denda Keterlambatan 3 tahun dikenakan 3 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ

- Seterusnya.

Baca juga : Ini 3 Cara Mengetahui Pemilik Mobil dari Pelat Nomornya, Tanpa Harus ke Samsat

Jika rumus perhitungan belum terasa faktual. Berikut ini ilustrasi yang bisa Anda pahami:
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!