Begini Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar, Ternyata Mudah

Senin, 18 Juli 2022 - 13:00 WIB
-Rp6.250 + Rp32.000 = Rp38.250

Besaran denda pajak motor anda yang telat bayar 2 bulan adalah Rp 38.250. Jika diakumulasikan menjadi pembayaran total, maka menjadi PKB + SWDKLLJ + Denda Keterlambatan. Jadi, Rp150.000 + Rp32.000 + Rp38.250 = Rp 220.250

Demikian ulasan mengenai cara menghitung denda pajak motor yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
(wsb)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More