Podcast Aksi Nyata : Jangan Sembarangan! Ini Jenis Modifikasi Kendaraan Bermotor yang Melanggar Hukum
Senin, 05 September 2022 - 20:20 WIB
“Jadi kalau kita lihat ada beberapa yang pasti ya menurut aturan hukum kita sudah tau yang namanya merubah rangka, susunan rangka, susunan nomor seri itu nggak boleh,” ujar Arvin, dalam Podcast Aksi Nyata , yang disiarkan langsung melalui Instagram @partaiperindo, Senin, (5/9/2022).
“Terus plat nomor, mungkin udah sering ya. Bukan dipalsukan, tapi tulisannya seolah-olah nama. Sebenarnya boleh, cuma masalahnya kita kan nggak boleh bikin jadi kayak huruf. Jadi seolah-olah kayak jadi tulisan nama,” lanjutnya.
Modifikasi kendaraan bermotor yang melanggar hukum selanjutnya yakni adalah mengubah warna kendaraan. Arvin menjelaskan, mengubah warna kendaraan, baik sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan stiker maupun cat termasuk dalam kategori perubahan identitas fisik kendaraan bermotor.
Menurutnya, warna dasar fisik mobil dengan keterangan warna kendaraan bermotor pada STNK tidak boleh berbeda. Dengan mata lain, mengubah warna cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam STNK merupakan pelanggaran hukum jika kendaraan tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang atas kendaraan tersebut.
“Warna itu kan biasanya standarnya balik lagi nih, ada warna plat nomor, ada warna plat body. Kalau body ya pasti otomatis ya mengikuti STNK. Kalau merubah warna body ya mesti ngikuti platnya,” terangnya.
Mengubah dimensi motor juga masuk dalam modifikasi kendaraan bermotor yang melanggar hukum. Pasalnya, hal itu sama saja merekayasa dari ukuran asli dari pada kendaraan.
Selain itu, di dalam BPKB dan STNK tertulis jelas dimensi kendaraan tersebut dari pabrik. Nah, jika dimensi motor diubah secara sengaja maupun tidak, hal itu jelas merupakan pelanggaran hukum.
Selanjutnya, pelanggaran hukum pada modifikasi kendaraan bermotor yakni modifikasi kapasitas mesin, atau dikenal dengan istilah bore-up. Pasalnya, pemilik motor sering kali memperbesar kapasitas mesin kendaraan agar performa mesinnya lebih prima.
Meskipun kapasitas mesin yang besar dinilai membuat motor lebih perkasa dan memiliki kekuatan yang lebih prima, namun gaya modifikasi seperti ini jelas dilarang oleh pihak kepolisian.
“Terus plat nomor, mungkin udah sering ya. Bukan dipalsukan, tapi tulisannya seolah-olah nama. Sebenarnya boleh, cuma masalahnya kita kan nggak boleh bikin jadi kayak huruf. Jadi seolah-olah kayak jadi tulisan nama,” lanjutnya.
Modifikasi kendaraan bermotor yang melanggar hukum selanjutnya yakni adalah mengubah warna kendaraan. Arvin menjelaskan, mengubah warna kendaraan, baik sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan stiker maupun cat termasuk dalam kategori perubahan identitas fisik kendaraan bermotor.
Menurutnya, warna dasar fisik mobil dengan keterangan warna kendaraan bermotor pada STNK tidak boleh berbeda. Dengan mata lain, mengubah warna cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam STNK merupakan pelanggaran hukum jika kendaraan tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang atas kendaraan tersebut.
“Warna itu kan biasanya standarnya balik lagi nih, ada warna plat nomor, ada warna plat body. Kalau body ya pasti otomatis ya mengikuti STNK. Kalau merubah warna body ya mesti ngikuti platnya,” terangnya.
Mengubah dimensi motor juga masuk dalam modifikasi kendaraan bermotor yang melanggar hukum. Pasalnya, hal itu sama saja merekayasa dari ukuran asli dari pada kendaraan.
Selain itu, di dalam BPKB dan STNK tertulis jelas dimensi kendaraan tersebut dari pabrik. Nah, jika dimensi motor diubah secara sengaja maupun tidak, hal itu jelas merupakan pelanggaran hukum.
Selanjutnya, pelanggaran hukum pada modifikasi kendaraan bermotor yakni modifikasi kapasitas mesin, atau dikenal dengan istilah bore-up. Pasalnya, pemilik motor sering kali memperbesar kapasitas mesin kendaraan agar performa mesinnya lebih prima.
Meskipun kapasitas mesin yang besar dinilai membuat motor lebih perkasa dan memiliki kekuatan yang lebih prima, namun gaya modifikasi seperti ini jelas dilarang oleh pihak kepolisian.
tulis komentar anda