Podcast Aksi Nyata : Jangan Sembarangan! Ini Jenis Modifikasi Kendaraan Bermotor yang Melanggar Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Maraknya modifikasi kendaraan bermotor memiliki dampak negatif jika kurangnya pemahaman dari masyarakat, yang dapat membahayakan pengendara di jalan raya.
Saat ini, modifikasi kendaraan bermotor tak hanya dilakukan oleh anak remaja. Orang-orang dewasa juga mulai banyak tertarik untuk melakukan modifikasi kendaraan bermotor. Terutama, bagi yang tergabung dalam organisasi kendaraan bermotor, baik yang resmi maupun tidak resmi.
Proses modifikasi khusus dari yang ringan hingga yang benar-benar merubah hampir semua tampilan pada sepeda motor bukan merupakan suatu fenomena yang tabu yang terjadi dewasa ini.
Tujuan dilakukan modifikasi adalah ada yang hanya untuk sekedar hobi atau keinginan untuk mengikuti perkembangan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.
Namun, modifikasi kendaraan bermotor sebenarnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat regulasi yang mengatur pelaksanannya. Apa saja itu? Berikut ulasannya.
Owner bengkel spesialis modifikasi, Arvin Arshad mengatakan, salah satu modifikasi kendaraan bermotor yang melanggar hukum yakni merubah kerangka kendaraan.
Kerangka kendaraan merupakan kerangka internal yang menjadi dasar produksi sebuah kendaraan, sebagai penunjang bagian-bagian lainnya meliputi mesin atau alat elektronik yang terdapat pada kendaraan bermotor yang merupakan desain resmi dari pabrik.
“Jadi kalau kita lihat ada beberapa yang pasti ya menurut aturan hukum kita sudah tau yang namanya merubah rangka, susunan rangka, susunan nomor seri itu nggak boleh,” ujar Arvin, dalam Podcast Aksi Nyata , yang disiarkan langsung melalui Instagram @partaiperindo, Senin, (5/9/2022).
“Terus plat nomor, mungkin udah sering ya. Bukan dipalsukan, tapi tulisannya seolah-olah nama. Sebenarnya boleh, cuma masalahnya kita kan nggak boleh bikin jadi kayak huruf. Jadi seolah-olah kayak jadi tulisan nama,” lanjutnya.
Modifikasi kendaraan bermotor yang melanggar hukum selanjutnya yakni adalah mengubah warna kendaraan. Arvin menjelaskan, mengubah warna kendaraan, baik sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan stiker maupun cat termasuk dalam kategori perubahan identitas fisik kendaraan bermotor.
Menurutnya, warna dasar fisik mobil dengan keterangan warna kendaraan bermotor pada STNK tidak boleh berbeda. Dengan mata lain, mengubah warna cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam STNK merupakan pelanggaran hukum jika kendaraan tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang atas kendaraan tersebut.
“Warna itu kan biasanya standarnya balik lagi nih, ada warna plat nomor, ada warna plat body. Kalau body ya pasti otomatis ya mengikuti STNK. Kalau merubah warna body ya mesti ngikuti platnya,” terangnya.
Mengubah dimensi motor juga masuk dalam modifikasi kendaraan bermotor yang melanggar hukum. Pasalnya, hal itu sama saja merekayasa dari ukuran asli dari pada kendaraan.
Selain itu, di dalam BPKB dan STNK tertulis jelas dimensi kendaraan tersebut dari pabrik. Nah, jika dimensi motor diubah secara sengaja maupun tidak, hal itu jelas merupakan pelanggaran hukum.
Selanjutnya, pelanggaran hukum pada modifikasi kendaraan bermotor yakni modifikasi kapasitas mesin, atau dikenal dengan istilah bore-up. Pasalnya, pemilik motor sering kali memperbesar kapasitas mesin kendaraan agar performa mesinnya lebih prima.
Meskipun kapasitas mesin yang besar dinilai membuat motor lebih perkasa dan memiliki kekuatan yang lebih prima, namun gaya modifikasi seperti ini jelas dilarang oleh pihak kepolisian.
“Jadi, kapasitas mesin ini bisa diubah dalam dua hal. Satu, merubah CC, merubah CC tuh bisa dilakukan melalui bore-up. Bore-up tuh sebenarnya dibolehkan hanya dengan kapasitas tertentu. Jadi nggak lebih dari 10 persen,” terang Arvin.
Saat ini, modifikasi kendaraan bermotor tak hanya dilakukan oleh anak remaja. Orang-orang dewasa juga mulai banyak tertarik untuk melakukan modifikasi kendaraan bermotor. Terutama, bagi yang tergabung dalam organisasi kendaraan bermotor, baik yang resmi maupun tidak resmi.
Proses modifikasi khusus dari yang ringan hingga yang benar-benar merubah hampir semua tampilan pada sepeda motor bukan merupakan suatu fenomena yang tabu yang terjadi dewasa ini.
Tujuan dilakukan modifikasi adalah ada yang hanya untuk sekedar hobi atau keinginan untuk mengikuti perkembangan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.
Namun, modifikasi kendaraan bermotor sebenarnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat regulasi yang mengatur pelaksanannya. Apa saja itu? Berikut ulasannya.
Owner bengkel spesialis modifikasi, Arvin Arshad mengatakan, salah satu modifikasi kendaraan bermotor yang melanggar hukum yakni merubah kerangka kendaraan.
Kerangka kendaraan merupakan kerangka internal yang menjadi dasar produksi sebuah kendaraan, sebagai penunjang bagian-bagian lainnya meliputi mesin atau alat elektronik yang terdapat pada kendaraan bermotor yang merupakan desain resmi dari pabrik.
“Jadi kalau kita lihat ada beberapa yang pasti ya menurut aturan hukum kita sudah tau yang namanya merubah rangka, susunan rangka, susunan nomor seri itu nggak boleh,” ujar Arvin, dalam Podcast Aksi Nyata , yang disiarkan langsung melalui Instagram @partaiperindo, Senin, (5/9/2022).
“Terus plat nomor, mungkin udah sering ya. Bukan dipalsukan, tapi tulisannya seolah-olah nama. Sebenarnya boleh, cuma masalahnya kita kan nggak boleh bikin jadi kayak huruf. Jadi seolah-olah kayak jadi tulisan nama,” lanjutnya.
Modifikasi kendaraan bermotor yang melanggar hukum selanjutnya yakni adalah mengubah warna kendaraan. Arvin menjelaskan, mengubah warna kendaraan, baik sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan stiker maupun cat termasuk dalam kategori perubahan identitas fisik kendaraan bermotor.
Menurutnya, warna dasar fisik mobil dengan keterangan warna kendaraan bermotor pada STNK tidak boleh berbeda. Dengan mata lain, mengubah warna cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam STNK merupakan pelanggaran hukum jika kendaraan tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang atas kendaraan tersebut.
“Warna itu kan biasanya standarnya balik lagi nih, ada warna plat nomor, ada warna plat body. Kalau body ya pasti otomatis ya mengikuti STNK. Kalau merubah warna body ya mesti ngikuti platnya,” terangnya.
Mengubah dimensi motor juga masuk dalam modifikasi kendaraan bermotor yang melanggar hukum. Pasalnya, hal itu sama saja merekayasa dari ukuran asli dari pada kendaraan.
Selain itu, di dalam BPKB dan STNK tertulis jelas dimensi kendaraan tersebut dari pabrik. Nah, jika dimensi motor diubah secara sengaja maupun tidak, hal itu jelas merupakan pelanggaran hukum.
Selanjutnya, pelanggaran hukum pada modifikasi kendaraan bermotor yakni modifikasi kapasitas mesin, atau dikenal dengan istilah bore-up. Pasalnya, pemilik motor sering kali memperbesar kapasitas mesin kendaraan agar performa mesinnya lebih prima.
Meskipun kapasitas mesin yang besar dinilai membuat motor lebih perkasa dan memiliki kekuatan yang lebih prima, namun gaya modifikasi seperti ini jelas dilarang oleh pihak kepolisian.
“Jadi, kapasitas mesin ini bisa diubah dalam dua hal. Satu, merubah CC, merubah CC tuh bisa dilakukan melalui bore-up. Bore-up tuh sebenarnya dibolehkan hanya dengan kapasitas tertentu. Jadi nggak lebih dari 10 persen,” terang Arvin.
(wsb)